Padang, Sentak.id– Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Padang menyita 12 paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dari seorang pria berinisial MA (40).
Dia ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Jalan Gurun Laweh, Kelurahan Gurun Laweh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang pada Selasa (8/7/2025).

Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius mengatakan, penangkapan terhadap pelaku MA berawal dari informasi masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas pelaku.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan, kami menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu di tempat tinggalnya,” ujar AKP Martadius, Sabtu (12/7/2025).
Dikatakan, selain menyita 12 paket sabu, polisi juga menyita satu pak plastik klip bening, satu pipet yang ujungnya diruncingkan, satu set alat isap sabu (bong), satu korek api yang telah dimodifikasi dengan jarum, serta barang bukti lainnya.
Menurut Martadius, saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya.
“Pelaku saat itu sedang berada di dalam kamar kos. Saat kami lakukan penggeledahan, seluruh barang bukti ditemukan di lokasi tersebut,” katanya.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang guna proses penyidikan lebih lanjut,” sambung dia.
Polisi masih mendalami jaringan peredaran sabu yang melibatkan pelaku.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya Polresta Padang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Padang. (stk/psb)