Menu

Mode Gelap
HGI dan Polda Sumbar Dorong Literasi Digital sebagai Benteng Generasi Muda Di Tengah Meningkatnya Risiko Aktivitas Digital pada Generasi Muda, HGI dan Polda Sumbar DorongLiterasi Digital Lewat Polda Seminar Bangun Chemistry, PSP Bakal Gelar Ujicoba dengan Tim Asal Riau Jelang Turun di Putaran Nasional Liga 4, PSP Datangkan Empat Pemain Baru, Indra Yunaidi: Tambah Kekuatan PSP Dukung Perjuangan PSP, Arisal Aziz Pinjamkan Bus Cari Dukungan untuk Nasional, Manejer PSP Buru Sponsor

Headline

Ringkus Pelaku Kupak Warung di Padang, Polisi Sita Pop Mie Hingga Magic Com

Avatar of Sentak.idbadge-check


					Ringkus Pelaku Kupak Warung di Padang, Polisi Sita Pop Mie Hingga Magic Com Perbesar

Padang, Sentak.id– Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang meringkus seorang pemuda usai mencuri di sebuah warung kelontong di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Padang Selatan, Selasa (8/7/2025).

Kejadian tersebut diketahui pada pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB saat pemilik warung, Yuli, hendak membuka tokonya seperti biasa.

design4223

Namun, ia dikejutkan oleh kondisi warung yang sudah berantakan dan sejumlah barang dagangan yang hilang.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin mengungkapkan, berdasarkan keterangan pemilik warung, sepertinya pelaku masuk saat tengah malam atau dini hari.

Warung dalam keadaan kosong, barang yang hilang antara lain sembako serta beberapa alat masak seperti tabung gas, mixer, dan blender yang kerugiannya diperkirakan sekitar Rp3 juta.

Mendapat laporan tersebut, tim Satreskrim Polresta Padang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku pada malam harinya.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa alat masak dan beberapa makanan ringan hasil curian.

“Dari pelaku, kami menyita barang bukti berupa sebuah magic com, Pop Mie, serta sejumlah snack ringan,” ujarnya.

Saat ini, pelaku telah mengakui perbuatannya mencuri di warung milik korban.

“Saat ini kami masih mendalami apakah pelaku pernah melakukan tindak kejahatan serupa sebelumnya,” ungkapnya.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku terpaksa melakukan pencurian lantaran alasan ekonomi.

Ia menyebut tindakannya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Meski demikian, polisi memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya mencapai tujuh tahun penjara. (stk/psb)

Baca Lainnya

HGI dan Polda Sumbar Dorong Literasi Digital sebagai Benteng Generasi Muda

13 Mei 2026 - 21:14 WIB

01809aef 74c4 41e1 82de def10b4a9574

Di Tengah Meningkatnya Risiko Aktivitas Digital pada Generasi Muda, HGI dan Polda Sumbar DorongLiterasi Digital Lewat Polda Seminar

13 Mei 2026 - 17:15 WIB

6073df3f 354d 44d4 a614 750b22bda69c

Bangun Chemistry, PSP Bakal Gelar Ujicoba dengan Tim Asal Riau

13 April 2026 - 08:12 WIB

IMG 8570

Jelang Turun di Putaran Nasional Liga 4, PSP Datangkan Empat Pemain Baru, Indra Yunaidi: Tambah Kekuatan PSP

12 April 2026 - 10:20 WIB

86559e92 0de5 4798 89ac 7531a6eb7dba

Dukung Perjuangan PSP, Arisal Aziz Pinjamkan Bus

10 April 2026 - 21:14 WIB

24ff84d4 00bb 4b8c 8d2d 1be2898346e4
Trending di Arena