Menu

Mode Gelap
HGI dan Polda Sumbar Dorong Literasi Digital sebagai Benteng Generasi Muda Di Tengah Meningkatnya Risiko Aktivitas Digital pada Generasi Muda, HGI dan Polda Sumbar DorongLiterasi Digital Lewat Polda Seminar Bangun Chemistry, PSP Bakal Gelar Ujicoba dengan Tim Asal Riau Jelang Turun di Putaran Nasional Liga 4, PSP Datangkan Empat Pemain Baru, Indra Yunaidi: Tambah Kekuatan PSP Dukung Perjuangan PSP, Arisal Aziz Pinjamkan Bus Cari Dukungan untuk Nasional, Manejer PSP Buru Sponsor

Headline

Oknum ASN di Padang Panjang Ditangkap Usai Gelapkan 7 Sepeda Motor, Modusnya Licik!

Avatar of Sentak.idbadge-check


					Oknum ASN di Padang Panjang Ditangkap Usai Gelapkan 7 Sepeda Motor, Modusnya Licik! Perbesar

Padang Panjang, Sentak.id– Tim Opsnal Satreskrim Polres Padang Panjang meringkus pelaku penipuan dan penggelapan yang berhasil menggasak sebanyak tujuh unit sepeda motor.

Mirisnya, pelaku berinisial ZH (43) ini merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu instansi di Kota Padang Panjang. Ia dibekuk setelah adanya laporan dari masyarakat.

design4223

Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso WP melalui Kasat Reskrim, Iptu Ari Andre mengatakan, mulanya ZH dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor pada 26 Juni 2025.

“Berdasarkan laporan polisi nomor LP/50/5/2025/SPKT Polres Padang Panjang, kami memanggil saudara ZH untuk pemeriksaan sebagai terlapor pada 26 Juni,” ujarnya, Senin (30/6/2025).

Lebih lanjut dikatakan Iptu Ari Andre, dari hasil pemeriksaan awal terhadap pelaku ZH, pihaknya melakukan pengembangan selama lebih kurang dua hari.

Hasilnya, sebanyak lima dari tujuh sepeda motor yang digelapkan berhasil diamankan oleh pihaknya di dua lokasi yang berbeda, yaitu di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota.

Modus operandi pelaku terbilang licik namun rapi, yaitu dengan berpura-pura meminjam sepeda motor milik korban untuk direntalkan di Kota Padang Panjang.

Namun pelaku justru menggadaikan sepeda motor itu di luar kota, tepatnya di wilayah Payakumbuh dan Limapuluh Kota. Setiap unit digadaikan dengan nominal antara Rp4 juta hingga Rp5 juta.

“Pelaku mengaku termotivasi untuk mendapatkan keuntungan dari hasil gadai. Namun niat tersebut tidak membuahkan hasil seperti yang diharapkannya,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan kasus ini, kata Iptu Ari Andre, meliputi lima unit kendaraan bermotor roda dua dengan berbagai merek.

Pelaku kini ditahan di Mapolres Padang Panjang dan akan dijerat dengan Pasal 372 dan/atau 378 juncto Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Padang Panjang sigap dan profesional dalam merespons laporan masyarakat, sekaligus mampu mengungkap kasus-kasus yang berpotensi meresahkan warga.

Penangkapan pelaku ZH sekaligus menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan, meskipun berlatar belakang sebagai aparatur sipil negara.

Dalam momentum Hari Bhayangkara ke-79, prestasi ini memperkuat kepercayaan publik terhadap kepolisian, khususnya Polres Padang Panjang, dalam menjamin rasa aman dan tegaknya supremasi hukum. (stk/psb)

Baca Lainnya

HGI dan Polda Sumbar Dorong Literasi Digital sebagai Benteng Generasi Muda

13 Mei 2026 - 21:14 WIB

01809aef 74c4 41e1 82de def10b4a9574

Di Tengah Meningkatnya Risiko Aktivitas Digital pada Generasi Muda, HGI dan Polda Sumbar DorongLiterasi Digital Lewat Polda Seminar

13 Mei 2026 - 17:15 WIB

6073df3f 354d 44d4 a614 750b22bda69c

Bangun Chemistry, PSP Bakal Gelar Ujicoba dengan Tim Asal Riau

13 April 2026 - 08:12 WIB

IMG 8570

Jelang Turun di Putaran Nasional Liga 4, PSP Datangkan Empat Pemain Baru, Indra Yunaidi: Tambah Kekuatan PSP

12 April 2026 - 10:20 WIB

86559e92 0de5 4798 89ac 7531a6eb7dba

Dukung Perjuangan PSP, Arisal Aziz Pinjamkan Bus

10 April 2026 - 21:14 WIB

24ff84d4 00bb 4b8c 8d2d 1be2898346e4
Trending di Arena