Menu

Mode Gelap
Sepuluh Tim Bakal Bersaing di Liga 4 Sumbar Dulu Pembalap, Kini Donal Jadi Distributor Sparepart Motor Wilayah Sumbar Menyilau Kampung Halaman, Buya Maigus Nasir Serahkan Bantuan Kemanusiaan Pembangunan Hunian Tetap untuk Korban Terdampak Bencana di Kota Padang Segera Dilaksanakan LTS Sumbar 2026 Ditabuh 3 Januari Dari Buruh ke Petani Mandiri, Reforma Agraria Tumbuhkan Kreativitas Generasi Muda Desa Soso

Hukrim

Ironi Ketua RT: Amanah Masyarakat, Nyatanya Edarkan Sabu

Avatar of Sentak.idbadge-check


					Ironi Ketua RT: Amanah Masyarakat, Nyatanya Edarkan Sabu Perbesar

Pekanbaru, Sentak.id– Seorang Ketua Rukun Tetangga (RT) di Desa Pekan Heran, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dicokok polisi karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Sosok yang seharusnya menjadi teladan di lingkungan masyarakat ini justru terlibat dalam aktivitas ilegal yang mencederai kepercayaan publik.

design4223

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, membenarkan penangkapan terhadap Mahruzal alias Bujang Sengok (44), Ketua RT di Dusun Sungai Durian, Desa Pekan Heran.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (19/07/2025) sekitar pukul 16.00 WIB oleh Unit Reskrim Polsek Rengat Barat di bawah komando Kapolsek AKP Buha Suahaan.

“Informasi dari warga kami tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Setelah dipastikan, tersangka kami amankan saat berada di bawah rumah panggung miliknya,” ungkapnya, Senin (21/7/2025).

Saat digeledah, polisi menemukan 10 paket kecil sabu dengan berat kotor 1,56 gram yang disembunyikan di pinggang celana pelaku.

Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital dan sejumlah alat bukti lain yang menguatkan dugaan bahwa sabu tersebut siap diedarkan.

“Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat. Jabatan RT adalah amanah, bukan tameng untuk menjalankan bisnis haram,” terang AKBP Fahrian.

Pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Rengat Barat dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara maksimal hingga 20 tahun menanti Mahruzal.

Polres Inhu mengapresiasi keberanian warga yang memberikan informasi awal terkait aktivitas mencurigakan di wilayahnya.

Kapolres berharap peran serta masyarakat seperti ini terus berlanjut sebagai bagian dari gerakan bersama memerangi narkoba.

“Tak peduli siapa pelakunya, kami akan bertindak tegas. Peredaran narkoba adalah musuh bersama yang harus diberantas sampai ke akar,” pungkasnya. (pdr)

Baca Lainnya

Rugikan Korban Ratusan Juta, Komplotan Pencuri Mobil Pikap Dibekuk di Padang

1 September 2025 - 12:23 WIB

1756704580 5721b4d6ee2c9cc069b8

Polres Solok Selatan Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Sangir Jujuan, Sita 11 Paket Sabu

1 September 2025 - 12:15 WIB

1756704447 898e903d08331fcdf0e2 scaled e1756790493638

Ringkus Pelaku Kupak Warung di Padang, Polisi Sita Pop Mie Hingga Magic Com

13 Juli 2025 - 13:02 WIB

IMG 20250712 WA0072

Polisi Sita 12 Paket Sabu dari Pria 40 Tahun di Padang

13 Juli 2025 - 12:55 WIB

IMG 20250712 WA0073

Oknum ASN di Padang Panjang Ditangkap Usai Gelapkan 7 Sepeda Motor, Modusnya Licik!

1 Juli 2025 - 15:09 WIB

Point Blur Jul012025 150604
Trending di Headline