Painan, Sentak.id– Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pemuda berstatus mahasiswa ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Tersangka berinisial YPM (22), warga Kampung Hilalang Panjang, Kenagarian Lalang Panjang Inderapura, Kecamatan Airpura ini, diringkus polisi pada Kamis (22/5) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim melakukan penyelidikan intensif dan operasi penyamaran. Saat berada di tepi lapangan bola Kampung Hilalang Panjang, tersangka yang sudah menunggu di lokasi langsung diringkus.
“Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh dua saksi, ditemukan barang bukti berupa dua paket kecil sabu, satu unit handphone Android merk Vivo warna hijau, dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa nomor polisi,” bebernya.
Dikatakan, tersangka mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Kami menerima informasi dari warga dan langsung melakukan penyelidikan mendalam. Setelah bukti cukup, kami lakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tersangka bersama barang bukti,” ujar Kasat.
Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Derry Indra menegaskan komitmen jajarannya untuk mewujudkan “zero narkoba”, dengan arti memutus rantai peredaran narkoba di Kabupaten Pesisir Selatan.
Ia mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan.
Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan tegas bagi para pelaku lainnya agar tidak mencoba menjalankan praktik serupa di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan. (*/stk)