Solok Selatan, 27 Mei 2025 — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak masyarakat hukum adat melalui kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang digelar pada Selasa, 27 Mei 2025 di Aula Kantor Bupati Kabupaten Solok Selatan.
Kegiatan ini menghadirkan Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Ibu Rezka Oktoberia, S.H., S.M., yang memberikan pemaparan mendalam mengenai kebijakan nasional terkait tanah ulayat, termasuk mekanisme pengakuan dan pendaftarannya dalam sistem pertanahan nasional. Dalam paparannya, beliau menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat adat agar tanah ulayat dapat tercatat secara resmi, memiliki kepastian hukum, dan tetap terjaga keberlanjutannya.

Selain itu, turut menjadi moderator dalam kegiatan ini yaitu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan, Bapak Zuldi Suharyanto S.T., yang memaparkan kondisi eksisting tanah ulayat di wilayah Solok Selatan serta strategi teknis percepatan pendaftarannya. Pemaparan juga disampaikan oleh Kasubdit Pengaturan Tanah Ulayat dan Tanah Komunal (PTUTK) Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, yang menjelaskan kerangka hukum dan peran masyarakat dalam proses pengakuan tanah ulayat.
Kabid II Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Sumatera Barat, turut memberikan pandangan mengenai sinergi program antara pusat dan daerah serta dukungan teknis dari provinsi. Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Selatan, H. Syamsurizal, juga memberikan sambutan sekaligus penegasan komitmen daerah dalam mendukung perlindungan hak-hak masyarakat adat.
Bupati Solok Selatan, H. Khairunas, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kementerian ATR/BPN. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Solok Selatan siap menjadi mitra aktif dalam proses pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di wilayahnya.
“Kami menyadari pentingnya pengakuan hukum atas tanah ulayat demi menjaga hak-hak masyarakat adat kami. Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap akan ada percepatan dalam proses pencatatan tanah ulayat”