Menu

Mode Gelap
Rugikan Korban Ratusan Juta, Komplotan Pencuri Mobil Pikap Dibekuk di Padang Polres Solok Selatan Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Sangir Jujuan, Sita 11 Paket Sabu ATR/BPN Revolusi Layanan Pertanahan: Birokrasi Dipangkas, Kepuasan Masyarakat Diutamakan Kantor Pertanahan Solok Selatan Lakukan Peninjauan Lapangan Lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat ATR/BPN Perkuat Program Transmigrasi Lewat Sertifikasi Tanah dan Reforma Agraria Kantor Pertanahan Solok Selatan Laksanakan Fasilitasi Pendampingan Usaha Akses Reforma Agraria

Uncategorized

Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kab. Solok Selatan

Avatar of Sentak.idbadge-check


					Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kab. Solok Selatan Perbesar

Solok Selatan, 27 Mei 2025 — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak masyarakat hukum adat melalui kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang digelar pada Selasa, 27 Mei 2025 di Aula Kantor Bupati Kabupaten Solok Selatan.

Kegiatan ini menghadirkan Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Ibu Rezka Oktoberia, S.H., S.M., yang memberikan pemaparan mendalam mengenai kebijakan nasional terkait tanah ulayat, termasuk mekanisme pengakuan dan pendaftarannya dalam sistem pertanahan nasional. Dalam paparannya, beliau menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat adat agar tanah ulayat dapat tercatat secara resmi, memiliki kepastian hukum, dan tetap terjaga keberlanjutannya.

design4223

Selain itu, turut menjadi moderator dalam kegiatan ini yaitu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan, Bapak Zuldi Suharyanto S.T., yang memaparkan kondisi eksisting tanah ulayat di wilayah Solok Selatan serta strategi teknis percepatan pendaftarannya. Pemaparan juga disampaikan oleh Kasubdit Pengaturan Tanah Ulayat dan Tanah Komunal (PTUTK) Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, yang menjelaskan kerangka hukum dan peran masyarakat dalam proses pengakuan tanah ulayat.

Kabid II Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Sumatera Barat, turut memberikan pandangan mengenai sinergi program antara pusat dan daerah serta dukungan teknis dari provinsi. Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Selatan, H. Syamsurizal, juga memberikan sambutan sekaligus penegasan komitmen daerah dalam mendukung perlindungan hak-hak masyarakat adat.

Bupati Solok Selatan, H. Khairunas, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kementerian ATR/BPN. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Solok Selatan siap menjadi mitra aktif dalam proses pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di wilayahnya.

“Kami menyadari pentingnya pengakuan hukum atas tanah ulayat demi menjaga hak-hak masyarakat adat kami. Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap akan ada percepatan dalam proses pencatatan tanah ulayat”

Baca Lainnya

Menteri Nusron Pasang Target 95% Tanah Wakaf Bersertifikat Sebelum 2028

6 Agustus 2025 - 10:10 WIB

9d9f3f15 017e 493e 80d2 6bf9af63e2b7

Dikukuhkan sebagai Alumni Kehormatan KAPTI-Agraria, Pudji Prasetijanto Hadi: Semangat Baru untuk Berkontribusi di Kementerian ATR/BPN

23 Juni 2025 - 12:15 WIB

WhatsApp Image 2025 06 21 at 11.35.05

Pembekalan CPNS Kementerian ATR/BPN TA 2024, Kepala BPSDM Tegaskan Pentingnya Amanat Pelayanan Publik

2 Juni 2025 - 10:33 WIB

da1c3380 2baa 4e89 bfe1 a309502ad7f6

Kunjungan Direktorat Penertiban P4T ATR/BPN ke Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan dalam Rangka Inventarisasi Hak Atas Tanah

20 Mei 2025 - 17:45 WIB

adasdadafafa 1
Trending di Uncategorized