Menu

Mode Gelap
Penggerebekan Tambang Emas Ilegal di Pasaman: 8 Pelaku Diringkus, Ekskavator Disita Cerita di Balik Unggahan Indikasi Bunuh Diri Seorang Wanita di Padang Polisi Sita 3,8 Kilogram Ganja saat Ringkus Dua Pria di Payakumbuh Anggota Polri Korban Serangan KKB di Wamena Dirujuk ke RS Bhayangkara Jakarta Polsek Lengayang Ringkus Pelaku Curanmor, Warga Diimbau Tetap Waspada Kepala Dusun di Mentawai Nyambi Edarkan Narkoba, Diringkus Bersama Puluhan Paket Ganja

Berita

Sosialisasi di Bukittinggi, Wamen ATR: Sertifikat Tanah Ulayat Adalah Hak Masyarakat Hukum Adat

Avatar of Sentak.idbadge-check


					Sosialisasi di Bukittinggi, Wamen ATR: Sertifikat Tanah Ulayat Adalah Hak Masyarakat Hukum Adat Perbesar

Bukittinggi, Sentak.id– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen untuk melindungi hak masyarakat hukum adat melalui penerbitan sertifikat tanah ulayat.

Langkah ini dipandang sebagai bentuk pengakuan negara terhadap eksistensi dan wilayah yang secara turun-temurun dikuasai oleh masyarakat hukum adat.

design4223

“Sertipikat tanah bukan pemberian negara, melainkan pengakuan negara atas hak yang sudah ada. Jadi ini adalah hak masyarakat hukum adat yang wajib dilindungi,” tegas Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, dalam acara Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat, di Rumah Dinas Wali Kota Bukittinggi, Senin (19/05/2025).

Di hadapan niniak mamak, ia menyatakan Kementerian ATR/BPN terus mendorong percepatan penerbitan sertifikat tanah ulayat dengan melibatkan pemerintah daerah (Pemda) dan lembaga adat.

Menurutnya, proses ini memerlukan sinergi yang kuat agar tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga menghormati nilai-nilai budaya yang melekat dalam masyarakat hukum adat.

Wamen Ossy menekankan bahwa legalisasi tanah ulayat bukan semata soal administrasi pertanahan, namun juga bentuk keadilan sosial.

“Masyarakat hukum adat adalah bagian tak terpisahkan dari bangsa ini. Pengakuan atas tanah ulayat mereka adalah bentuk komitmen kita terhadap keadilan dan keberlanjutan,” pungkasnya.

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyatakan komitmennya untuk mendukung sertifikasi tanah ulayat.

“Apabila disertifikatkan tanah kaum ini dan memang sudah turun-temurun tanah itu dijaga. Pajaknya tidak saya tagih. Kenapa demikian? Tujuan kita adalah melindungi tanah-tanah ulayat kaum,” tuturnya.

Selain sosialisasi, pada kesempatan ini Wamen Ossy menyerahkan sebanyak 12 Sertipikat Hak Pakai Pemerintah Kota Bukittinggi, 1 sertipikat wakaf, dan 5 Sertipikat Hak Milik masyarakat. Setelah penyerahan, Wamen ATR/Waka BPN juga meluncurkan Pelayanan Elektronik pada Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi.

Mendampingi Wamen ATR/Waka BPN, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Direktur Pengaturan Tanah pada Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Suwito; Tenaga Ahli Bidang Administrasi Negara dan Good Governance, Ajie Arifuddin; Tenaga Ahli Bidang Percepatan Penyelesaian Isu Strategis, Hendri Teja; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatra Barat, Teddi Guspriadi beserta sejumlah Kepala Kantor Pertanahan di Provinsi Sumatra Barat. Turut hadir, jajaran Forkopimda Kota Bukittinggi. (rel)

Baca Lainnya

Cerita di Balik Unggahan Indikasi Bunuh Diri Seorang Wanita di Padang

5 Juni 2025 - 16:14 WIB

IMG 20250605 WA0021

Anggota Polri Korban Serangan KKB di Wamena Dirujuk ke RS Bhayangkara Jakarta

2 Juni 2025 - 13:56 WIB

IMG 20250601 WA0028

Satpol PP Amankan Klewang saat Bubarkan Remaja Hendak Tawuran di Padang

31 Mei 2025 - 19:26 WIB

IMG 20250531 WA0015

Kuartal II Hampir Berakhir, Kementerian ATR Diminta Tuntaskan Target

28 Mei 2025 - 13:23 WIB

e34a7016 140c 462c 9e7c b191c6623bd9

Bentrok PKL vs Satpol PP di Padang: Batu Melayang, Petugas dan Warga Terluka

25 Mei 2025 - 00:32 WIB

IMG 20250524 WA0077
Trending di Berita