Solok Selatan, Rabu (03/12/2025) – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dalam memastikan kesesuaian tata ruang untuk fasilitas publik strategis diwujudkan melalui kerja sama erat dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan. Pada hari Rabu, 03 Desember 2025, Tim Pertimbangan Teknis Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan, didampingi oleh Tim dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Solok Selatan, melaksanakan tinjauan lokasi di Nagari Lubuk Gadang.
Peninjauan ini secara spesifik berfokus pada permohonan PKKPR Non Berusaha yang diajukan oleh Pemda untuk pembangunan Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Fasilitas ini sangat penting dalam mendukung program Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat.

“Pembangunan Dapur SPPG ini adalah prioritas kami dalam meningkatkan kesehatan masyarakat, terutama kelompok rentan. Dukungan dari Kantor Pertanahan melalui percepatan Pertek PKKPR sangat vital,” ujar [Pejabat Pemda]. “Sinergi ini memastikan bahwa infrastruktur pelayanan publik yang dibangun memiliki legalitas pemanfaatan ruang yang kuat, sehingga proyek dapat berjalan lancar tanpa hambatan regulasi.”
Hasil tinjauan lapangan ini akan menjadi dasar bagi Tim Pertimbangan Teknis untuk menyusun rekomendasi teknis yang diperlukan. Dengan adanya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang sah, proses pengurusan izin berikutnya, termasuk penerbitan izin bangunan, dapat dilakukan dengan kepastian hukum yang tinggi.









