Padang, Sentak.id– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menjaring seorang laki-laki pengemis di badan jalan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, Kamis (24/7/2025) sore.
Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman mengatakan, pria tersebut dilaporkan warga karena sudah sangat membahayakan, karena mengemis dengan cara ngesot di badan jalan.

Dikatakan, mengemis, mengamen dan berjualan di badan jalan atau perempatan lampu merah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kota Padang.
Selain itu, Rozaldi juga terkejut dengan fakta yang di dapatkan di lapangan. Pengemis yang ngesot diamankan anggotanya itu ternyata berpura-pura cacat, padahal fisiknya sempurna.
“Dengan berpura-pura cacat tersebut, pengemis bisa memperoleh penghasilan hingga Rp400 ribu per hari, makanya dia lebih memilih untuk berpura-pura menjadi pengemis yang cacat,” ujar Rozaldi.
Lihat postingan ini di Instagram
Ia pun menyayangkan sikap masyarakat yang memilih untuk mengemis ketimbang bekerja, terlebih ada pengemis yang memilih untuk berpura-pura cacat untuk mendapatkan belas kasihan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif serta bersama-sama menjaga trantibum dan tidak memberi dalam bentuk apapun di badan jalan maupun di perempatan jalan, serta kami juga mengajak masyarakat untuk memilih orang-orang yang diberikan bantuan,” harapnya. (spp)