(Kamis 04 Desember 2025) Roya Hak Tanggungan, Pencoretan Beban pada Sertifikat Tanah Setelah Hak Tanggungan Hapus
Roya merupakan salah satu layanan pertanahan yang berkaitan dengan penghapusan Hak Tanggungan atas suatu bidang tanah. Roya dilakukan melalui pencoretan catatan adanya beban Hak Tanggungan pada sertifikat tanah serta pada Buku Tanah Hak Tanggungan yang tersimpan di Kantor Pertanahan. Tindakan ini dilakukan setelah Hak Tanggungan dinyatakan hapus, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.

Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 disebutkan bahwa roya merupakan pencoretan catatan Hak Tanggungan sebagai konsekuensi hukum dari hapusnya Hak Tanggungan. Hapusnya Hak Tanggungan dapat terjadi antara lain karena utang yang dijamin telah dilunasi, dilepaskannya Hak Tanggungan oleh pemegang hak, atau karena sebab-sebab lain yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan roya menjadi penting karena menandai bahwa suatu bidang tanah tidak lagi dibebani Hak Tanggungan. Dengan dilakukannya pencoretan tersebut, sertifikat tanah kembali bersih dari catatan beban, sehingga pemilik tanah memiliki kepastian hukum penuh atas haknya. Hal ini juga memberikan kejelasan status hukum tanah yang bersangkutan apabila di kemudian hari akan dilakukan peralihan hak, pemecahan, atau pembebanan hak lainnya.
Proses roya dilakukan di Kantor Pertanahan setempat berdasarkan permohonan dari pemilik hak atau pihak yang berkepentingan, dengan melampirkan dokumen pendukung seperti sertifikat tanah, sertifikat Hak Tanggungan, serta surat keterangan pelunasan utang dari kreditur. Setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan sah, petugas Kantor Pertanahan melakukan pencoretan catatan Hak Tanggungan pada sertifikat tanah dan Buku Tanah Hak Tanggungan sebagai bukti bahwa hak tersebut telah dihapus.
Kepala Kantor Pertanahan menegaskan bahwa pelaksanaan roya merupakan bagian dari pelayanan pertanahan yang bertujuan memberikan perlindungan hukum dan kepastian hak kepada masyarakat. Roya juga berperan penting dalam menjaga tertib administrasi pertanahan, karena setiap perubahan status hukum suatu bidang tanah harus tercatat secara resmi dan akurat dalam data pertanahan.
Dengan adanya layanan roya, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya menyelesaikan proses administrasi pertanahan secara tuntas, termasuk setelah pelunasan kewajiban kredit. Roya bukan hanya sekadar prosedur administratif, melainkan merupakan langkah hukum yang menegaskan bahwa Hak Tanggungan telah hapus dan tidak lagi melekat pada sertifikat tanah yang bersangkutan.
Pelaksanaan roya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 menjadi wujud komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan pertanahan yang transparan, profesional, dan berlandaskan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.









