Menu

Mode Gelap
Akademisi, Aktifis dan Jurnalis Kompak Kritik Makan Bergizi Gratis Minat Jadi Mitra Josal Online Sangat Tinggi SAGA FC Daftarkan 25 Pemain di Jordus Cup Usai Laga dengan PSBS, Semen Padang Liburkan Pemain Rapor Hijau 2025, Padang Jadi Kota Terbersih Sumatera Mastilizal Aye Bakal Bentuk Tim Sepakbola Porprov Padang

Headline

Ringkus Pelaku Kupak Warung di Padang, Polisi Sita Pop Mie Hingga Magic Com

Avatar of Sentak.idbadge-check


					Ringkus Pelaku Kupak Warung di Padang, Polisi Sita Pop Mie Hingga Magic Com Perbesar

Padang, Sentak.id– Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang meringkus seorang pemuda usai mencuri di sebuah warung kelontong di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Padang Selatan, Selasa (8/7/2025).

Kejadian tersebut diketahui pada pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB saat pemilik warung, Yuli, hendak membuka tokonya seperti biasa.

design4223

Namun, ia dikejutkan oleh kondisi warung yang sudah berantakan dan sejumlah barang dagangan yang hilang.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin mengungkapkan, berdasarkan keterangan pemilik warung, sepertinya pelaku masuk saat tengah malam atau dini hari.

Warung dalam keadaan kosong, barang yang hilang antara lain sembako serta beberapa alat masak seperti tabung gas, mixer, dan blender yang kerugiannya diperkirakan sekitar Rp3 juta.

Mendapat laporan tersebut, tim Satreskrim Polresta Padang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku pada malam harinya.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa alat masak dan beberapa makanan ringan hasil curian.

“Dari pelaku, kami menyita barang bukti berupa sebuah magic com, Pop Mie, serta sejumlah snack ringan,” ujarnya.

Saat ini, pelaku telah mengakui perbuatannya mencuri di warung milik korban.

“Saat ini kami masih mendalami apakah pelaku pernah melakukan tindak kejahatan serupa sebelumnya,” ungkapnya.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku terpaksa melakukan pencurian lantaran alasan ekonomi.

Ia menyebut tindakannya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Meski demikian, polisi memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya mencapai tujuh tahun penjara. (stk/psb)

Baca Lainnya

Akademisi, Aktifis dan Jurnalis Kompak Kritik Makan Bergizi Gratis

17 Maret 2026 - 20:56 WIB

e0036ee3 028d 4b39 b879 e89750e41dbf

Usai Laga dengan PSBS, Semen Padang Liburkan Pemain

10 Maret 2026 - 21:16 WIB

507d1bd0 26b7 497a 9159 3450641afc5e

Rapor Hijau 2025, Padang Jadi Kota Terbersih Sumatera

10 Maret 2026 - 20:08 WIB

IMG 8245

Mastilizal Aye Bakal Bentuk Tim Sepakbola Porprov Padang

10 Maret 2026 - 19:31 WIB

IMG 8240

Atasi PSBS, Semen Padang Jaga Asa Keluar Zona Degradasi

9 Maret 2026 - 23:51 WIB

2c09f74c 65ea 4f01 859e 5570e8082634
Trending di Arena