Menu

Mode Gelap
Rugikan Korban Ratusan Juta, Komplotan Pencuri Mobil Pikap Dibekuk di Padang Polres Solok Selatan Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Sangir Jujuan, Sita 11 Paket Sabu ATR/BPN Revolusi Layanan Pertanahan: Birokrasi Dipangkas, Kepuasan Masyarakat Diutamakan Kantor Pertanahan Solok Selatan Lakukan Peninjauan Lapangan Lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat ATR/BPN Perkuat Program Transmigrasi Lewat Sertifikasi Tanah dan Reforma Agraria Kantor Pertanahan Solok Selatan Laksanakan Fasilitasi Pendampingan Usaha Akses Reforma Agraria

Berita

Razia Jelang 1 Muharram, Satpol PP Padang Jaring 18 Wanita di Kelab malam

Avatar of Sentak.idbadge-check


					Razia Jelang 1 Muharram, Satpol PP Padang Jaring 18 Wanita di Kelab malam Perbesar

Padang, Sentak.id– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menjaring 18 remaja putri saat menggelar pengawasan dan penertiban kelab malam pada Kamis (26/6/2025) malam.

Operasi dalam rangka menyambut malam pergantian tahun baru Islam 1 Muharram 1447H ini dilakukan untuk memastikan ketertiban dan keamanan di berbagai lokasi kelab malam di kota ini.

design4223

“Ini merupakan langkah preventif untuk menjaga ketertiban dan menghormati kesucian malam tahun baru Islam di Kota Padang,” ujar Kabid P3D Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama.

Dijelaskan, sedikitnya ada sebanyak delapan tempat hiburan malam yang dilakukan pengawasan. Petugas penegak Perda Kota Padang itu juga melakukan pengawasan di kawasan Batang Arau.

“Kami juga melakukan pengawasan di kawasan Batang Arau, melakukan pembubaran terhadap remaja-remaja yang diduga akan melaksanakan balap liar di kawasan Khatib Sulaiman,” bebernya.

Kata Rio, sebanyak 18 remaja putri yang terjaring itu, kemudian digelandang ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang untuk dilakukan pendataan dan proses lebih lanjut.

“Mereka yang terjaring ini ada yang tidak membawa KTP, serta ada juga yang menggunakan pakaian yang tidak sopan. Sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, itu dilarang,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan, selain menjaring 18 wanita remaja, Satpol PP Kota Padang juga mendapati berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik tempat hiburan malam.

“Rata-rata semua melanggar jam operasional dan pemilik usaha kita ingatkan agar selalu mematuhi aturan yang berlaku dan ikut dalam menjaga Trantibum,” tutupnya. (hms/stk)

Baca Lainnya

ATR/BPN Revolusi Layanan Pertanahan: Birokrasi Dipangkas, Kepuasan Masyarakat Diutamakan

27 Agustus 2025 - 10:26 WIB

1a4bc217 620a 47fe b5c3 85404b591b92

Kantor Pertanahan Solok Selatan Lakukan Peninjauan Lapangan Lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat

26 Agustus 2025 - 09:34 WIB

SR

ATR/BPN Perkuat Program Transmigrasi Lewat Sertifikasi Tanah dan Reforma Agraria

25 Agustus 2025 - 10:22 WIB

6c11bc0a f7c3 42d7 8646 8ec1f3ef0b8e

Kantor Pertanahan Solok Selatan Laksanakan Fasilitasi Pendampingan Usaha Akses Reforma Agraria

25 Agustus 2025 - 09:38 WIB

fasil

Nusron Wahid di Rakor KAHMI: Keadilan Harus Jadi Landasan dalam Kebijakan Pertanahan

24 Agustus 2025 - 11:14 WIB

b31ab5d8 85d1 4334 b986 0db9c6353e44
Trending di Berita