Painan, Sentak.id– Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lengayang meringkus seorang pria berinisial R (37 tahun), terduga pelaku tindak pidana pencurian bermotor (curanmor) pada Sabtu (31/6/2025) sekira pukul 13.00 WIB.
Pelaku R yang merupakan warga Tarok, Kenagarian Lakitan, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan ini diringkus setelah polisi memperoleh bukti permulaan yang cukup.

Kapolsek Lengayang, AKP Faisal Safutra menyebut, penetapan tersangka terhadap R, didasarkan atas hasil pemeriksaan sejumlah saksi, pengumpulan petunjuk di lapangan, serta pengakuan dari yang bersangkutan.
“Langkah penindakan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Saat ini, tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polsek Lengayang guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Faisal, Minggu (1/6/2025).
Dia mengimbau masyarakat agar tetap waspada, menjaga keamanan lingkungan, serta segera melaporkan jika melihat atau mengalami kejadian mencurigakan di sekitar mereka.
“Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku, serta meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat Lengayang dan sekitarnya,” tutupnya. (psb)