Menu

Mode Gelap
Rugikan Korban Ratusan Juta, Komplotan Pencuri Mobil Pikap Dibekuk di Padang Polres Solok Selatan Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Sangir Jujuan, Sita 11 Paket Sabu ATR/BPN Revolusi Layanan Pertanahan: Birokrasi Dipangkas, Kepuasan Masyarakat Diutamakan Kantor Pertanahan Solok Selatan Lakukan Peninjauan Lapangan Lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat ATR/BPN Perkuat Program Transmigrasi Lewat Sertifikasi Tanah dan Reforma Agraria Kantor Pertanahan Solok Selatan Laksanakan Fasilitasi Pendampingan Usaha Akses Reforma Agraria

Netizen

Enam Anggota Grup ‘Fantasi Sedarah’ Diciduk, Netizen Desak Dihukum Berat

Avatar of Sentak.idbadge-check

Enam Anggota Grup ‘Fantasi Sedarah’ Diciduk, Netizen Desak Dihukum Berat Perbesar

Jakarta, Sentak.id– Bareskrim Polri berhasil mengungkap dan menangkap enam individu yang terlibat dalam grup Facebook bernama ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’.

Grup ini sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial karena memuat konten yang mengarah pada inses. Warganet pun ramai-ramai menuntut agar para pelaku dijatuhi hukuman berat atas tindakan mereka.

design4223

semoga penghuni grup fantasi sedarah itu ditangkap!!! please rot in hell ALL OF YOU,” ucap @nothalyi.

Harusnya ditangkap bisa2nya kepikiran buat komunitas menjijikan,” seru @storyfromleeaan.

Grup fb fantasi sedarah is f*cked up. They need to be torture in hell,” tulis @shadowxhunterr.

#intinyadeh netizen dihebohin sama penemuan grup FB “Fantasi Sedarah” beranggotakan 32rb org yg isinya org share fantasi atau ceritanya ttg hubungan dgn keluarga kandung. Byk yg fantasiin/ngelakuin ke anak kandung di bawah umur. Grup udh hilang, tp masih byk grup2 lain sejenis,” ujar @intinyadeh.

Hingga kini, Bareskrim Polri sudah menangkap enam orang terkait kasus Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’. Para pelaku ditangkap di kawasan Sumatera dan Pulau Jawa.

“Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Ditsiber Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap kasus Grup facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka dengan melakukan penangkapan terhadap 6 (enam) orang pelaku,” ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (20/5/2025).

Penangkapan dijalankan setelah serangkaian penyelidikan intensif dan mendalam. Penangkapan dilakukan Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Ditsiber Polda Metro Jaya. Pendalaman motif masih terus dikerahkan.

Selain kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga bekerja sama mengusut temuan ini. Mereka mendapati puluhan link yang terafiliasi dengan grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’. Menkomdigi meminta agar platform menindak konten-konten pornografi hingga judi online yang beredar.

Baca Lainnya

Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja!

13 Desember 2021 - 08:37 WIB

lw1hgczzsrysiyg0u52a

Teror Lampor di Temanggung

13 Desember 2021 - 08:35 WIB

bqj11e2l5zz3glr8sguq

Waspada Ular Masuk Kota

13 Desember 2021 - 08:32 WIB

yeyqc1ltorbnxdjrpk8s

Geger Kolor Ijo Probolinggo

13 Desember 2021 - 08:29 WIB

r9bmsm64hpeuc5jgkgdb

Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau

13 Desember 2021 - 08:25 WIB

b0trl7pnvodrpzzokkex
Trending di Netizen