Menu

Mode Gelap
Rugikan Korban Ratusan Juta, Komplotan Pencuri Mobil Pikap Dibekuk di Padang Polres Solok Selatan Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Sangir Jujuan, Sita 11 Paket Sabu ATR/BPN Revolusi Layanan Pertanahan: Birokrasi Dipangkas, Kepuasan Masyarakat Diutamakan Kantor Pertanahan Solok Selatan Lakukan Peninjauan Lapangan Lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat ATR/BPN Perkuat Program Transmigrasi Lewat Sertifikasi Tanah dan Reforma Agraria Kantor Pertanahan Solok Selatan Laksanakan Fasilitasi Pendampingan Usaha Akses Reforma Agraria

Headline

Polisi Sita 3,8 Kilogram Ganja saat Ringkus Dua Pria di Payakumbuh

Avatar of Sentak.idbadge-check


					Polisi Sita 3,8 Kilogram Ganja saat Ringkus Dua Pria di Payakumbuh Perbesar

Payakumbuh, Sentak.id– Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Payakumbuh mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, dua orang tersangka beserta barang bukti ganja kering seberat 3,8 kilogram berhasil diamankan.

Dua orang tersangka berinisial VS dan MA diringkus Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh di sekitaran Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ompang Tanah Sirah, Kecamatan Payakumbuh Utara, Minggu (1/6/2025) sekira pukul 00.15 WIB.

design4223

Kapolres Payakumbuh, AKPB Ricky Ricardo melalui Kasat Narkoba, AKP Hendra menyebut, pengungkapan kasus-kasus narkotika yang dilakukan jajaranya merupakan upaya untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di Kota Payakumbuh.

“Penangkapan dan pengungkapan kasus narkotika merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang bertujuan untuk mengurangi peredaran dan penggunaan narkotika di masyarakat,” ungkapnya, Senin (2/6/2025).

Diceritakan AKP Hendra, pihaknya telah lama mencurigai dan mengintai gerak gerik kedua tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di Kota Payakumbuh.

Saat berhasil disergap dan digeledah, petugas menemukan satu paket narkotika jenis ganja seberat 3,8 kilogram yang dibungkus dengan plastik hitam di dalam ransel hijau Army.

Kemudian satu paket lagi narkotika jenis ganja kering seberat 10 gram dibungkus plastik kopi Gadjah warna hitam yang disimpan di dalam kantong celana sebelah kanan.

Kepada polisi dan di hadapan Ketua RT dan Ketua LPM yang menyaksikan jalannya penangkapan, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika jenis ganja kering adalah miliknya.

Sementara itu, AKP Hendra mengungkapkan masih mendalami asal dan kegunaan narkotika jenis ganja tersebut bagi kedua tersangka.

“Masih kita lakukan pengembangan, tentunya akan kita usut hingga jelas,” bebernya.

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Payakumbuh guna proses hukum lebih lanjut. (psb)

Baca Lainnya

Rugikan Korban Ratusan Juta, Komplotan Pencuri Mobil Pikap Dibekuk di Padang

1 September 2025 - 12:23 WIB

1756704580 5721b4d6ee2c9cc069b8

Polres Solok Selatan Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Sangir Jujuan, Sita 11 Paket Sabu

1 September 2025 - 12:15 WIB

1756704447 898e903d08331fcdf0e2 scaled e1756790493638

Ironi Ketua RT: Amanah Masyarakat, Nyatanya Edarkan Sabu

22 Juli 2025 - 11:52 WIB

IMG 20250723 WA0031

Ringkus Pelaku Kupak Warung di Padang, Polisi Sita Pop Mie Hingga Magic Com

13 Juli 2025 - 13:02 WIB

IMG 20250712 WA0072

Polisi Sita 12 Paket Sabu dari Pria 40 Tahun di Padang

13 Juli 2025 - 12:55 WIB

IMG 20250712 WA0073
Trending di Hukrim