Menu

Mode Gelap
HGI dan Polda Sumbar Dorong Literasi Digital sebagai Benteng Generasi Muda Di Tengah Meningkatnya Risiko Aktivitas Digital pada Generasi Muda, HGI dan Polda Sumbar DorongLiterasi Digital Lewat Polda Seminar Bangun Chemistry, PSP Bakal Gelar Ujicoba dengan Tim Asal Riau Jelang Turun di Putaran Nasional Liga 4, PSP Datangkan Empat Pemain Baru, Indra Yunaidi: Tambah Kekuatan PSP Dukung Perjuangan PSP, Arisal Aziz Pinjamkan Bus Cari Dukungan untuk Nasional, Manejer PSP Buru Sponsor

Berita

Persyaratan Peralihan Hak Jual Beli

Avatar of Sentak.idbadge-check


					Persyaratan Peralihan Hak Jual Beli Perbesar

Persyaratan Peralihan Hak Jual Beli

(Kamis, 18 Desember 2025) Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan menginformasikan kepada masyarakat luas, khususnya para pemilik tanah dan properti yang akan melakukan peralihan hak atas tanah melalui mekanisme jual beli, bahwa terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi untuk memastikan proses administrasi dapat berjalan lancar, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

design4223

 

Bagi masyarakat yang hendak melakukan peralihan hak jual beli, diwajibkan untuk datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan dengan membawa dokumen-dokumen sebagai berikut:

 

Formulir Permohonan

Pemohon harus mengisi formulir permohonan peralihan hak jual beli dengan lengkap dan menandatanganinya di atas materai yang cukup. Apabila proses pengurusan dikuasakan kepada pihak lain, formulir tersebut dapat ditandatangani oleh kuasa pemohon. Formulir ini menjadi dokumen utama sebagai bukti permohonan resmi yang akan diproses oleh petugas kantor pertanahan.

 

Surat Kuasa

Bagi pemohon yang tidak dapat hadir secara langsung, wajib melampirkan surat kuasa yang sah untuk mewakili pengurusan peralihan hak. Surat kuasa ini harus memuat identitas lengkap pemberi kuasa dan penerima kuasa, serta tanda tangan yang telah dicocokkan dengan dokumen identitas resmi.

 

Fotokopi Identitas Pemohon dan Kuasa

Pemohon dan kuasa (jika ada) wajib membawa fotokopi identitas resmi berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK). Fotokopi tersebut akan dicocokkan dengan dokumen asli oleh petugas loket sebagai bagian dari verifikasi administrasi. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa dokumen yang diserahkan benar-benar milik pihak yang berwenang.

 

Dokumen Badan Hukum (bagi badan hukum)

Bagi badan hukum yang menjadi pihak dalam peralihan hak jual beli, wajib melampirkan fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas. Dokumen ini diperlukan untuk memastikan legalitas dan keberadaan badan hukum yang sah dalam melakukan transaksi jual beli tanah.

 

Sertifikat Asli

Pemohon diwajibkan membawa sertifikat asli tanah atau properti yang menjadi objek peralihan hak. Sertifikat asli ini akan menjadi dasar verifikasi status kepemilikan dan keabsahan objek yang diperjualbelikan.

 

Akta Jual Beli dari PPAT

Akta jual beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wajib disertakan sebagai bukti sah peralihan hak dari penjual kepada pembeli. Dokumen ini menjadi syarat utama untuk diterbitkannya balik nama sertifikat.

 

Fotokopi KTP Para Pihak

Selain identitas pemohon, fotokopi KTP penjual dan pembeli, serta kuasa masing-masing pihak, harus dilampirkan. Dokumen ini akan dicocokkan dengan aslinya oleh petugas sebagai bagian dari prosedur verifikasi identitas seluruh pihak yang terlibat.

 

Izin Pemindahan Hak

Apabila dalam sertifikat atau keputusan tercantum ketentuan yang menyatakan bahwa hak atas tanah hanya dapat dipindahtangankan setelah memperoleh izin dari instansi yang berwenang, pemohon wajib melampirkan izin resmi tersebut. Hal ini bertujuan untuk memenuhi ketentuan hukum dan mencegah terjadinya peralihan hak yang tidak sah.

 

Fotokopi SPPT dan PBB Tahun Berjalan

Pemohon wajib membawa fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan. Fotokopi ini akan dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket untuk memastikan bahwa pajak atas tanah atau properti telah dibayarkan sesuai ketentuan.

 

Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan menekankan pentingnya kelengkapan dokumen sesuai persyaratan di atas agar proses peralihan hak jual beli dapat berjalan tanpa hambatan. Keterlambatan atau ketidaklengkapan dokumen dapat menyebabkan proses administrasi tertunda.

 

Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang hendak melakukan peralihan hak jual beli untuk mempersiapkan dokumen dengan lengkap dan datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan pada jam kerja resmi. Dengan pemenuhan persyaratan yang tepat, proses balik nama sertifikat dan peralihan hak akan lebih cepat, aman, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Lainnya

HGI dan Polda Sumbar Dorong Literasi Digital sebagai Benteng Generasi Muda

13 Mei 2026 - 21:14 WIB

01809aef 74c4 41e1 82de def10b4a9574

Di Tengah Meningkatnya Risiko Aktivitas Digital pada Generasi Muda, HGI dan Polda Sumbar DorongLiterasi Digital Lewat Polda Seminar

13 Mei 2026 - 17:15 WIB

6073df3f 354d 44d4 a614 750b22bda69c

Bangun Chemistry, PSP Bakal Gelar Ujicoba dengan Tim Asal Riau

13 April 2026 - 08:12 WIB

IMG 8570

Jelang Turun di Putaran Nasional Liga 4, PSP Datangkan Empat Pemain Baru, Indra Yunaidi: Tambah Kekuatan PSP

12 April 2026 - 10:20 WIB

86559e92 0de5 4798 89ac 7531a6eb7dba

Dukung Perjuangan PSP, Arisal Aziz Pinjamkan Bus

10 April 2026 - 21:14 WIB

24ff84d4 00bb 4b8c 8d2d 1be2898346e4
Trending di Arena