Persyaratan Peralihan Hak Jual Beli
(Kamis, 18 Desember 2025) Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan menginformasikan kepada masyarakat luas, khususnya para pemilik tanah dan properti yang akan melakukan peralihan hak atas tanah melalui mekanisme jual beli, bahwa terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi untuk memastikan proses administrasi dapat berjalan lancar, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagi masyarakat yang hendak melakukan peralihan hak jual beli, diwajibkan untuk datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan dengan membawa dokumen-dokumen sebagai berikut:
Formulir Permohonan
Pemohon harus mengisi formulir permohonan peralihan hak jual beli dengan lengkap dan menandatanganinya di atas materai yang cukup. Apabila proses pengurusan dikuasakan kepada pihak lain, formulir tersebut dapat ditandatangani oleh kuasa pemohon. Formulir ini menjadi dokumen utama sebagai bukti permohonan resmi yang akan diproses oleh petugas kantor pertanahan.
Surat Kuasa
Bagi pemohon yang tidak dapat hadir secara langsung, wajib melampirkan surat kuasa yang sah untuk mewakili pengurusan peralihan hak. Surat kuasa ini harus memuat identitas lengkap pemberi kuasa dan penerima kuasa, serta tanda tangan yang telah dicocokkan dengan dokumen identitas resmi.
Fotokopi Identitas Pemohon dan Kuasa
Pemohon dan kuasa (jika ada) wajib membawa fotokopi identitas resmi berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK). Fotokopi tersebut akan dicocokkan dengan dokumen asli oleh petugas loket sebagai bagian dari verifikasi administrasi. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa dokumen yang diserahkan benar-benar milik pihak yang berwenang.
Dokumen Badan Hukum (bagi badan hukum)
Bagi badan hukum yang menjadi pihak dalam peralihan hak jual beli, wajib melampirkan fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas. Dokumen ini diperlukan untuk memastikan legalitas dan keberadaan badan hukum yang sah dalam melakukan transaksi jual beli tanah.
Sertifikat Asli
Pemohon diwajibkan membawa sertifikat asli tanah atau properti yang menjadi objek peralihan hak. Sertifikat asli ini akan menjadi dasar verifikasi status kepemilikan dan keabsahan objek yang diperjualbelikan.
Akta Jual Beli dari PPAT
Akta jual beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wajib disertakan sebagai bukti sah peralihan hak dari penjual kepada pembeli. Dokumen ini menjadi syarat utama untuk diterbitkannya balik nama sertifikat.
Fotokopi KTP Para Pihak
Selain identitas pemohon, fotokopi KTP penjual dan pembeli, serta kuasa masing-masing pihak, harus dilampirkan. Dokumen ini akan dicocokkan dengan aslinya oleh petugas sebagai bagian dari prosedur verifikasi identitas seluruh pihak yang terlibat.
Izin Pemindahan Hak
Apabila dalam sertifikat atau keputusan tercantum ketentuan yang menyatakan bahwa hak atas tanah hanya dapat dipindahtangankan setelah memperoleh izin dari instansi yang berwenang, pemohon wajib melampirkan izin resmi tersebut. Hal ini bertujuan untuk memenuhi ketentuan hukum dan mencegah terjadinya peralihan hak yang tidak sah.
Fotokopi SPPT dan PBB Tahun Berjalan
Pemohon wajib membawa fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan. Fotokopi ini akan dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket untuk memastikan bahwa pajak atas tanah atau properti telah dibayarkan sesuai ketentuan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan menekankan pentingnya kelengkapan dokumen sesuai persyaratan di atas agar proses peralihan hak jual beli dapat berjalan tanpa hambatan. Keterlambatan atau ketidaklengkapan dokumen dapat menyebabkan proses administrasi tertunda.
Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang hendak melakukan peralihan hak jual beli untuk mempersiapkan dokumen dengan lengkap dan datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan pada jam kerja resmi. Dengan pemenuhan persyaratan yang tepat, proses balik nama sertifikat dan peralihan hak akan lebih cepat, aman, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.









