Gunungkidul, Sentak.id– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersinergi dengan banyak pihak untuk mendorong percepatan pendaftaran tanah di Indonesia. Kolaborasi itu salah satunya menghasilkan sertifikat tanah, termasuk sertifikat yang diserahkan Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, di Kabupaten Gunungkidul pada Rabu (08/10/2025).
“Penyerahan sertifikat ini menjadi wujud nyata kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat, dalam memperkuat kepastian hukum atas tanah,” ungkap Wamen Ossy saat mendampingi Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dalam penyerahan sertifikat di Desa Kelor, Kabupaten Gunungkidul.

Di Desa Kelor, Wamen Ossy bersama Menko AHY dan Gubernur D.I. Yogyakarta menyerahkan sejumlah sertifikat hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum, serta sertifikat tanah wakaf. Terdapat 100 Sertifikat Hak Milik, 25 Sertifikat Hak Pakai milik Pemerintah Provinsi D.I Yogyakarta, dan 3 sertifikat tanah wakaf.
Wamen Ossy menilai, sertifikat yang merupakan bentuk kepastian hukum atas tanah ini adalah fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat. “Semoga masyarakat yang menerima sertifikat ke depannya dapat merasakan manfaat dan keberkahan dari tanah yang dimilikinya,” harapnya.
Gubernur D.I. Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X, mengimbau warganya untuk bukan hanya menjaga, namun juga memanfaatkan sertifikat yang baru diterima dengan bijaksana.
“Jadi, betul-betul sertifikat itu disimpan yang baik, kalau tidak terpaksa sekali, ojo didol ataupun digadekke. Sertifikat jangan sampai hilang. Saya hanya pesan itu. Saya kira Bapak/Ibu bisa memahami arti pentingnya, sertifikat itu bukti kekayaan aset yang ada pada satu keluarga,” ujar Sri Sultan Hamengkubuwono X.
Menko AHY juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga dan tidak sembarangan meminjamkan sertifikat agar terhindar dari kejahatan pertanahan. “Sertifikat Hak Milik ini benar-benar sesuatu yang berharga dan secara resmi negara menyatakan Bapak/Ibu adalah pemegang hak atas tanah yang saat ini sudah dimiliki. Jangan sembarangan dipinjamkan atau nanti jatuh ke pihak tidak bertanggung jawab,” pesannya.
Sebagai informasi, Provinsi D. I. Yogyakarta memiliki luas wilayah sekitar 317 ribu hektare, dengan lebih dari 3,1 juta bidang tanah. Hingga saat ini, 91,68% atau 2,87 juta bidang tanahnya telah terdaftar. Pada tahun 2026 mendatang, jumlah bidang tanah yang bersertifikat diharapkan bertambah signifikan karena program PTSL masih akan berjalan.
Hadir pada kesempatan ini, turut hadir Tenaga Ahli Administrasi Negara dan Good Governance, Ajie Arifuddin; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi D.I Yogyakarta, Sepyo Achanto; Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi D.I Yogyakarta; Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih. Hadir pula perwakilan dari Kemenko IPK dan Kementerian Perumahan Umum; serta perwakilan Forkopimda Kabupaten Gunungkidul. (rel)









