Padang Aro, Selasa (8/7/2025) — Komitmen percepatan transformasi digital di bidang pertanahan kembali ditunjukkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan. Pada hari Selasa (8 Juli 2025), bertempat di Kantor Pertanahan Solok Selatan, telah dilaksanakan penyerahan sebanyak 47 buah sertipikat tanah milik Pemerintah Daerah yang telah berhasil dialihkan ke dalam bentuk sertipikat elektronik (e-sertipikat).
Prosesi penyerahan sertipikat elektronik ini diterima langsung oleh Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Solok Selatan, mewakili Pemerintah Daerah. Sertipikat-sertipikat tersebut merupakan dokumen legal kepemilikan atas tanah yang sebelumnya berbentuk fisik dan kini telah dilakukan penggantian blangko menjadi bentuk digital atau elektronik sesuai dengan amanat Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik di Lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa transformasi menuju sertipikat elektronik adalah bagian dari upaya modernisasi pelayanan publik dan peningkatan keamanan serta efektivitas dalam pengelolaan data pertanahan. “Dengan bentuk elektronik, sertipikat menjadi lebih aman dari risiko kerusakan, kehilangan, atau pemalsuan. Selain itu, proses administrasi ke depan akan jauh lebih efisien dan transparan,” ujar beliau.
Beliau juga menambahkan bahwa sertipikat elektronik ini telah melalui proses validasi dan digitalisasi sesuai prosedur yang ketat, sehingga memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertipikat fisik. Penyerahan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset milik daerah.
Sementara itu, Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Solok Selatan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kantor Pertanahan atas kerja sama yang baik selama proses alih media sertipikat ini. “Kami menyambut baik inovasi ini sebagai bagian dari penguatan tata kelola aset daerah. Dengan digitalisasi sertipikat, pencatatan dan pelaporan aset akan menjadi lebih akurat dan mudah diaudit,” ungkapnya.
Penyerahan sertipikat elektronik ini merupakan bagian dari langkah strategis Pemerintah Daerah dalam menyambut era digital, memperkuat legalitas aset, serta mendukung kebijakan nasional terkait reformasi birokrasi dan pengelolaan barang milik daerah secara lebih tertib, teratur, dan berbasis teknologi informasi.
Kegiatan ini juga menjadi simbol sinergi antara pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan pertanahan yang lebih modern, efisien, dan terpercaya di wilayah Kabupaten Solok Selatan.