(Kamis 04 Desember 2025) Pengukuran Pengembalian Batas Tanah
Pengukuran Pengembalian Batas Tanah Dilaksanakan untuk Menjamin Kepastian Hukum

Dalam rangka menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah, Kantor Pertanahan melaksanakan kegiatan pengukuran pengembalian batas tanah di wilayah setempat. Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas permohonan pemilik tanah guna menegaskan kembali batas-batas bidang tanah sesuai data yuridis dan data fisik yang tercatat dalam arsip pertanahan.
Pengukuran pengembalian batas tanah dilaksanakan oleh petugas ukur Kantor Pertanahan dengan melibatkan pemilik tanah, pemilik tanah yang berbatasan langsung, serta aparat desa setempat. Kehadiran para pihak bertujuan untuk memastikan kesesuaian batas di lapangan serta meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari.
Dalam proses pengukuran, petugas melakukan penelusuran titik-titik batas berdasarkan peta pendaftaran, surat ukur, dan dokumen pendukung lainnya. Selanjutnya, tanda batas tanah dipasang kembali sesuai hasil pengukuran yang telah disepakati bersama oleh para pihak yang hadir.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelayanan pertanahan yang berorientasi pada transparansi, akurasi, dan kepastian hukum. Dengan dilaksanakannya pengukuran pengembalian batas tanah, diharapkan hak atas tanah masyarakat dapat terlindungi serta tercipta tertib administrasi pertanahan di wilayah tersebut.
Dalam upaya mewujudkan kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan dan merupakan bagian dari pelayanan pertanahan yang bertujuan untuk menegaskan kembali batas-batas bidang tanah sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang tercatat dalam dokumen resmi pertanahan.
Pengukuran pengembalian batas tanah dilakukan oleh petugas ukur Kantor Pertanahan dengan mengacu pada peta pendaftaran, surat ukur, serta dokumen pendukung lainnya yang tersimpan dalam arsip pertanahan. Kegiatan ini dilaksanakan atas permohonan pemilik tanah, sebagai langkah untuk memastikan kembali posisi dan letak batas tanah di lapangan, terutama pada bidang tanah yang tanda batasnya telah hilang, bergeser, atau tidak lagi jelas.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan pengukuran turut melibatkan pemilik tanah yang bersangkutan, para pemilik tanah yang berbatasan langsung, serta perangkat desa atau kelurahan setempat. Kehadiran para pihak tersebut menjadi bagian penting dalam proses pengembalian batas, guna memperoleh kesepakatan bersama atas batas-batas bidang tanah yang diukur serta menghindari potensi perselisihan di kemudian hari.
Petugas ukur melakukan identifikasi titik-titik batas berdasarkan hasil penelusuran data administrasi pertanahan, kemudian mencocokkannya dengan kondisi fisik di lapangan. Setelah posisi batas dinyatakan sesuai, petugas memasang kembali tanda batas tanah pada titik-titik yang telah disepakati bersama. Seluruh proses pengukuran dan pengembalian batas dicatat secara administratif sebagai bagian dari dokumentasi resmi Kantor Pertanahan.
Untuk senantiasa menjaga dan memelihara tanda batas tanah yang telah ditetapkan. Tanda batas yang terawat dengan baik akan memudahkan proses pengukuran di kemudian hari serta memperkuat perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah.
Melalui pelaksanaan pengukuran pengembalian batas tanah ini, Kantor Pertanahan berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pertanahan yang tertib, transparan, dan berkeadilan. Kegiatan ini juga sejalan dengan komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.









