Pasaman, Sentak.id– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar mengungkap kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di Nagari Lubuk Layang, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman.
Diketahui, pengungkapan dilakukan pada Kamis (5/6/2025) sekitar pukul 02.22 WIB oleh Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menjelaskan bahwa operasi ini dipimpin oleh Kompol Firdaus, berdasarkan informasi adanya aktivitas penambangan emas ilegal.
“Tim Unit III Ditreskrimsus bergerak ke Kabupaten Pasaman pada Selasa malam untuk melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan informasi dan melakukan pengintaian, tim berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti di lokasi penambangan,” ujar Kombes Pol Susmelawati Rosya.
Dalam operasi tersebut, tim mengamankan delapan pelaku yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI, yaitu berinisial DS dan RS selaku operator. Kemudian inisial A, D, F dan DS selaku anak box. Selanjutnya AS selaku pengawas dan AHL selaku helper.
Selain meringkus para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit alat berat jenis ekskavator merek Zoomlion warna hijau, satu lembar karpet penyaring, dan dua buah alat dulang.
“Para tersangka saat ini telah dibawa ke Mapolda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, barang bukti berupa alat berat ekskavator sedang dalam proses evakuasi menuju Polsek Lubuk Sikaping, Polres Pasaman,” bebernya.
Dikatakan AKBP Susmelawati, Polda Sumbar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.
“Kami akan terus melakukan operasi untuk mencegah dan menangani kasus PETI demi menjaga kelestarian lingkungan dan penegakan hukum di wilayah Sumatera Barat,” tutup Kombes Pol Susmelawati Rosya. (psb)