Menu

Mode Gelap
Penggerebekan Tambang Emas Ilegal di Pasaman: 8 Pelaku Diringkus, Ekskavator Disita Cerita di Balik Unggahan Indikasi Bunuh Diri Seorang Wanita di Padang Polisi Sita 3,8 Kilogram Ganja saat Ringkus Dua Pria di Payakumbuh Anggota Polri Korban Serangan KKB di Wamena Dirujuk ke RS Bhayangkara Jakarta Polsek Lengayang Ringkus Pelaku Curanmor, Warga Diimbau Tetap Waspada Kepala Dusun di Mentawai Nyambi Edarkan Narkoba, Diringkus Bersama Puluhan Paket Ganja

Headline

Pelaku Curanmor di Agam Diringkus Polisi, Barang Bukti Dijual ke Dharmasraya

Avatar of Sentak.idbadge-check

Pelaku Curanmor di Agam Diringkus Polisi, Barang Bukti Dijual ke Dharmasraya Perbesar

Lubuk Basung, Sentak.id– Satreskrim Polres Agam kembali menunjukkan profesionalismenya dalam menindak tegas tindak kejahatan di wilayah hukumnya.

Kali ini, Unit Opsnal Satreskrim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan seorang pelaku berinisial AS (24) dalam sebuah operasi yang berlangsung pada Jumat malam, (23/5/2025).

design4223

Penangkapan berawal dari laporan warga atas nama Bayu Arianto (30), yang kehilangan sepeda motornya pada 26 April 2025 di area Pasar Impres, Padang Baru, Lubuk Basung, Agam.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Kupu-Kupu Satreskrim Polres Agam langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

Hasil penyelidikan intensif mengarahkan tim ke keberadaan pelaku yang bekerja di daerah Sanjai Sari, Jalan Raya Bukittinggi-Medan KM 5, Gaduik. Tanpa menunggu lama, Tim Opsnal bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka di lokasi tersebut.

Tak hanya mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna magenta hitam, yang sempat dijual pelaku ke wilayah Dharmasraya.

Kapolres Agam, AKBP Muari menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk nyata dedikasi Polres Agam dalam menjaga keamanan wilayah.

“Ini adalah hasil kerja keras dan koordinasi tim yang solid di lapangan. Kami tidak akan mentolerir kejahatan dalam bentuk apa pun. Polres Agam akan terus hadir sebagai garda terdepan dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” tegas Kapolres.

Ia juga menambahkan bahwa masyarakat diimbau untuk segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib agar bisa ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.

Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim AKP Eriyanto juga menambahkan kalau pada saat ini pelaku sudah diamankan di mapolres Agam lengkap dengan barang bukti hasil kejahatannya.

“Pelaku akan kita dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ulasnya. (*/stk)

Baca Lainnya

Penggerebekan Tambang Emas Ilegal di Pasaman: 8 Pelaku Diringkus, Ekskavator Disita

5 Juni 2025 - 16:25 WIB

IMG 20250605 WA0026

Cerita di Balik Unggahan Indikasi Bunuh Diri Seorang Wanita di Padang

5 Juni 2025 - 16:14 WIB

IMG 20250605 WA0021

Polisi Sita 3,8 Kilogram Ganja saat Ringkus Dua Pria di Payakumbuh

2 Juni 2025 - 14:04 WIB

IMG 20250602 WA0028

Anggota Polri Korban Serangan KKB di Wamena Dirujuk ke RS Bhayangkara Jakarta

2 Juni 2025 - 13:56 WIB

IMG 20250601 WA0028

Polsek Lengayang Ringkus Pelaku Curanmor, Warga Diimbau Tetap Waspada

2 Juni 2025 - 13:48 WIB

IMG 20250602 WA0027
Trending di Headline