Menu

Mode Gelap
Akademisi, Aktifis dan Jurnalis Kompak Kritik Makan Bergizi Gratis Minat Jadi Mitra Josal Online Sangat Tinggi SAGA FC Daftarkan 25 Pemain di Jordus Cup Usai Laga dengan PSBS, Semen Padang Liburkan Pemain Rapor Hijau 2025, Padang Jadi Kota Terbersih Sumatera Mastilizal Aye Bakal Bentuk Tim Sepakbola Porprov Padang

Headline

Pelaku Curanmor di Agam Diringkus Polisi, Barang Bukti Dijual ke Dharmasraya

Avatar of Sentak.idbadge-check

Pelaku Curanmor di Agam Diringkus Polisi, Barang Bukti Dijual ke Dharmasraya Perbesar

Lubuk Basung, Sentak.id– Satreskrim Polres Agam kembali menunjukkan profesionalismenya dalam menindak tegas tindak kejahatan di wilayah hukumnya.

Kali ini, Unit Opsnal Satreskrim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan seorang pelaku berinisial AS (24) dalam sebuah operasi yang berlangsung pada Jumat malam, (23/5/2025).

design4223

Penangkapan berawal dari laporan warga atas nama Bayu Arianto (30), yang kehilangan sepeda motornya pada 26 April 2025 di area Pasar Impres, Padang Baru, Lubuk Basung, Agam.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Kupu-Kupu Satreskrim Polres Agam langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

Hasil penyelidikan intensif mengarahkan tim ke keberadaan pelaku yang bekerja di daerah Sanjai Sari, Jalan Raya Bukittinggi-Medan KM 5, Gaduik. Tanpa menunggu lama, Tim Opsnal bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka di lokasi tersebut.

Tak hanya mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna magenta hitam, yang sempat dijual pelaku ke wilayah Dharmasraya.

Kapolres Agam, AKBP Muari menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk nyata dedikasi Polres Agam dalam menjaga keamanan wilayah.

“Ini adalah hasil kerja keras dan koordinasi tim yang solid di lapangan. Kami tidak akan mentolerir kejahatan dalam bentuk apa pun. Polres Agam akan terus hadir sebagai garda terdepan dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” tegas Kapolres.

Ia juga menambahkan bahwa masyarakat diimbau untuk segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib agar bisa ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.

Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim AKP Eriyanto juga menambahkan kalau pada saat ini pelaku sudah diamankan di mapolres Agam lengkap dengan barang bukti hasil kejahatannya.

“Pelaku akan kita dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ulasnya. (*/stk)

Baca Lainnya

Akademisi, Aktifis dan Jurnalis Kompak Kritik Makan Bergizi Gratis

17 Maret 2026 - 20:56 WIB

e0036ee3 028d 4b39 b879 e89750e41dbf

Usai Laga dengan PSBS, Semen Padang Liburkan Pemain

10 Maret 2026 - 21:16 WIB

507d1bd0 26b7 497a 9159 3450641afc5e

Rapor Hijau 2025, Padang Jadi Kota Terbersih Sumatera

10 Maret 2026 - 20:08 WIB

IMG 8245

Mastilizal Aye Bakal Bentuk Tim Sepakbola Porprov Padang

10 Maret 2026 - 19:31 WIB

IMG 8240

Atasi PSBS, Semen Padang Jaga Asa Keluar Zona Degradasi

9 Maret 2026 - 23:51 WIB

2c09f74c 65ea 4f01 859e 5570e8082634
Trending di Arena