Menu

Mode Gelap
Sepuluh Tim Bakal Bersaing di Liga 4 Sumbar Dulu Pembalap, Kini Donal Jadi Distributor Sparepart Motor Wilayah Sumbar Menyilau Kampung Halaman, Buya Maigus Nasir Serahkan Bantuan Kemanusiaan Pembangunan Hunian Tetap untuk Korban Terdampak Bencana di Kota Padang Segera Dilaksanakan LTS Sumbar 2026 Ditabuh 3 Januari Dari Buruh ke Petani Mandiri, Reforma Agraria Tumbuhkan Kreativitas Generasi Muda Desa Soso

Berita

Patok Batas Tanah Tak Hanya Hindari Konflik, Tapi Juga Tegaskan Batas APL-Non APL

Avatar of Sentak.idbadge-check


					Patok Batas Tanah Tak Hanya Hindari Konflik, Tapi Juga Tegaskan Batas APL-Non APL Perbesar

Purworejo, Sentak.id– Pemasangan patok tanda batas menjadi hal yang terus disosialisasikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kepada masyarakat pemilik tanah. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menilai pemasangan patok bukan hanya bisa menghindari konflik pertanahan, namun juga mendukung penataan ruang yang berkelanjutan.

“Salah satu program kita hari ini, yaitu pemasangan patok tanda batas, sangat penting. Selain untuk menandai batas bidang tanah masing-masing, juga bertujuan untuk membedakan mana batas kawasan hutan dan mana yang termasuk Areal Penggunaan Lain (APL) atau non-hutan,” ujar Menteri Nusron dalam sambutannya pada kegiatan Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Purworejo, Jawa Tengah, Kamis (07/08/2025).

design4223

Penandaan batas fisik yang jelas antara kawasan APL dan kawasan non-APL ini diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan dan pemanfaatan lahan. Dari total luas daratan Indonesia yang mencapai 190 juta hektare, sekitar 120 juta hektare di antaranya merupakan kawasan hutan, sedangkan sisanya 70 juta hektare adalah APL.

Lebih lanjut, Menteri Nusron menyampaikan terkait penguasaan dan pemanfaatan tanah. Kawasan hutan, garis pantai, dan sempadan sungai masuk ke dalam kategori milik negara (common property), bukan milik pribadi (private property). Oleh karena itu, pemanfaatan lahan di kawasan-kawasan tersebut harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai aturan.

“Kalau ada yang berjualan atau mendirikan warung di sempadan sungai, itu seharusnya tidak diperbolehkan. Namun, kenyataannya banyak yang seperti itu. Bahkan banyak disertipikatkan, terutama di Jawa Barat, dan akhirnya menyebabkan banjir,” ucap Menteri Nusron.

Dengan pemasangan patok yang didorong melalui Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS), Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat semakin sadar pentingnya batas tanah yang jelas. Hal itu demi menjaga tertib pertanahan sekaligus mendukung penataan ruang yang berkelanjutan.

Hadir dalam kesempatan ini, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN; Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri beserta jajaran; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi D.I. Yogyakarta, Dony Erwan; serta Forkopimda Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta. (rel)

Baca Lainnya

Dulu Pembalap, Kini Donal Jadi Distributor Sparepart Motor Wilayah Sumbar

2 Januari 2026 - 20:18 WIB

IMG 7143

Menyilau Kampung Halaman, Buya Maigus Nasir Serahkan Bantuan Kemanusiaan

30 Desember 2025 - 19:17 WIB

IMG 7123

Pembangunan Hunian Tetap untuk Korban Terdampak Bencana di Kota Padang Segera Dilaksanakan

30 Desember 2025 - 19:14 WIB

IMG 7122

LTS Sumbar 2026 Ditabuh 3 Januari

30 Desember 2025 - 19:00 WIB

63a7fbc9 7968 499c 9db2 eff4b0c0ff51

Dari Buruh ke Petani Mandiri, Reforma Agraria Tumbuhkan Kreativitas Generasi Muda Desa Soso

21 Desember 2025 - 10:41 WIB

a6aaa823 ff1f 4395 8421 69f372de49dc
Trending di Berita