Menu

Mode Gelap
Akademisi, Aktifis dan Jurnalis Kompak Kritik Makan Bergizi Gratis Minat Jadi Mitra Josal Online Sangat Tinggi SAGA FC Daftarkan 25 Pemain di Jordus Cup Usai Laga dengan PSBS, Semen Padang Liburkan Pemain Rapor Hijau 2025, Padang Jadi Kota Terbersih Sumatera Mastilizal Aye Bakal Bentuk Tim Sepakbola Porprov Padang

Headline

Oknum ASN di Padang Panjang Ditangkap Usai Gelapkan 7 Sepeda Motor, Modusnya Licik!

Avatar of Sentak.idbadge-check


					Oknum ASN di Padang Panjang Ditangkap Usai Gelapkan 7 Sepeda Motor, Modusnya Licik! Perbesar

Padang Panjang, Sentak.id– Tim Opsnal Satreskrim Polres Padang Panjang meringkus pelaku penipuan dan penggelapan yang berhasil menggasak sebanyak tujuh unit sepeda motor.

Mirisnya, pelaku berinisial ZH (43) ini merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu instansi di Kota Padang Panjang. Ia dibekuk setelah adanya laporan dari masyarakat.

design4223

Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso WP melalui Kasat Reskrim, Iptu Ari Andre mengatakan, mulanya ZH dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor pada 26 Juni 2025.

“Berdasarkan laporan polisi nomor LP/50/5/2025/SPKT Polres Padang Panjang, kami memanggil saudara ZH untuk pemeriksaan sebagai terlapor pada 26 Juni,” ujarnya, Senin (30/6/2025).

Lebih lanjut dikatakan Iptu Ari Andre, dari hasil pemeriksaan awal terhadap pelaku ZH, pihaknya melakukan pengembangan selama lebih kurang dua hari.

Hasilnya, sebanyak lima dari tujuh sepeda motor yang digelapkan berhasil diamankan oleh pihaknya di dua lokasi yang berbeda, yaitu di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota.

Modus operandi pelaku terbilang licik namun rapi, yaitu dengan berpura-pura meminjam sepeda motor milik korban untuk direntalkan di Kota Padang Panjang.

Namun pelaku justru menggadaikan sepeda motor itu di luar kota, tepatnya di wilayah Payakumbuh dan Limapuluh Kota. Setiap unit digadaikan dengan nominal antara Rp4 juta hingga Rp5 juta.

“Pelaku mengaku termotivasi untuk mendapatkan keuntungan dari hasil gadai. Namun niat tersebut tidak membuahkan hasil seperti yang diharapkannya,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan kasus ini, kata Iptu Ari Andre, meliputi lima unit kendaraan bermotor roda dua dengan berbagai merek.

Pelaku kini ditahan di Mapolres Padang Panjang dan akan dijerat dengan Pasal 372 dan/atau 378 juncto Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Padang Panjang sigap dan profesional dalam merespons laporan masyarakat, sekaligus mampu mengungkap kasus-kasus yang berpotensi meresahkan warga.

Penangkapan pelaku ZH sekaligus menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan, meskipun berlatar belakang sebagai aparatur sipil negara.

Dalam momentum Hari Bhayangkara ke-79, prestasi ini memperkuat kepercayaan publik terhadap kepolisian, khususnya Polres Padang Panjang, dalam menjamin rasa aman dan tegaknya supremasi hukum. (stk/psb)

Baca Lainnya

Akademisi, Aktifis dan Jurnalis Kompak Kritik Makan Bergizi Gratis

17 Maret 2026 - 20:56 WIB

e0036ee3 028d 4b39 b879 e89750e41dbf

Usai Laga dengan PSBS, Semen Padang Liburkan Pemain

10 Maret 2026 - 21:16 WIB

507d1bd0 26b7 497a 9159 3450641afc5e

Rapor Hijau 2025, Padang Jadi Kota Terbersih Sumatera

10 Maret 2026 - 20:08 WIB

IMG 8245

Mastilizal Aye Bakal Bentuk Tim Sepakbola Porprov Padang

10 Maret 2026 - 19:31 WIB

IMG 8240

Atasi PSBS, Semen Padang Jaga Asa Keluar Zona Degradasi

9 Maret 2026 - 23:51 WIB

2c09f74c 65ea 4f01 859e 5570e8082634
Trending di Arena