Menu

Mode Gelap
Sepuluh Tim Bakal Bersaing di Liga 4 Sumbar Dulu Pembalap, Kini Donal Jadi Distributor Sparepart Motor Wilayah Sumbar Menyilau Kampung Halaman, Buya Maigus Nasir Serahkan Bantuan Kemanusiaan Pembangunan Hunian Tetap untuk Korban Terdampak Bencana di Kota Padang Segera Dilaksanakan LTS Sumbar 2026 Ditabuh 3 Januari Dari Buruh ke Petani Mandiri, Reforma Agraria Tumbuhkan Kreativitas Generasi Muda Desa Soso

Headline

Oknum ASN di Padang Panjang Ditangkap Usai Gelapkan 7 Sepeda Motor, Modusnya Licik!

Avatar of Sentak.idbadge-check


					Oknum ASN di Padang Panjang Ditangkap Usai Gelapkan 7 Sepeda Motor, Modusnya Licik! Perbesar

Padang Panjang, Sentak.id– Tim Opsnal Satreskrim Polres Padang Panjang meringkus pelaku penipuan dan penggelapan yang berhasil menggasak sebanyak tujuh unit sepeda motor.

Mirisnya, pelaku berinisial ZH (43) ini merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu instansi di Kota Padang Panjang. Ia dibekuk setelah adanya laporan dari masyarakat.

design4223

Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso WP melalui Kasat Reskrim, Iptu Ari Andre mengatakan, mulanya ZH dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor pada 26 Juni 2025.

“Berdasarkan laporan polisi nomor LP/50/5/2025/SPKT Polres Padang Panjang, kami memanggil saudara ZH untuk pemeriksaan sebagai terlapor pada 26 Juni,” ujarnya, Senin (30/6/2025).

Lebih lanjut dikatakan Iptu Ari Andre, dari hasil pemeriksaan awal terhadap pelaku ZH, pihaknya melakukan pengembangan selama lebih kurang dua hari.

Hasilnya, sebanyak lima dari tujuh sepeda motor yang digelapkan berhasil diamankan oleh pihaknya di dua lokasi yang berbeda, yaitu di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota.

Modus operandi pelaku terbilang licik namun rapi, yaitu dengan berpura-pura meminjam sepeda motor milik korban untuk direntalkan di Kota Padang Panjang.

Namun pelaku justru menggadaikan sepeda motor itu di luar kota, tepatnya di wilayah Payakumbuh dan Limapuluh Kota. Setiap unit digadaikan dengan nominal antara Rp4 juta hingga Rp5 juta.

“Pelaku mengaku termotivasi untuk mendapatkan keuntungan dari hasil gadai. Namun niat tersebut tidak membuahkan hasil seperti yang diharapkannya,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan kasus ini, kata Iptu Ari Andre, meliputi lima unit kendaraan bermotor roda dua dengan berbagai merek.

Pelaku kini ditahan di Mapolres Padang Panjang dan akan dijerat dengan Pasal 372 dan/atau 378 juncto Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Padang Panjang sigap dan profesional dalam merespons laporan masyarakat, sekaligus mampu mengungkap kasus-kasus yang berpotensi meresahkan warga.

Penangkapan pelaku ZH sekaligus menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan, meskipun berlatar belakang sebagai aparatur sipil negara.

Dalam momentum Hari Bhayangkara ke-79, prestasi ini memperkuat kepercayaan publik terhadap kepolisian, khususnya Polres Padang Panjang, dalam menjamin rasa aman dan tegaknya supremasi hukum. (stk/psb)

Baca Lainnya

Sepuluh Tim Bakal Bersaing di Liga 4 Sumbar

15 Januari 2026 - 23:33 WIB

IMG 7385

Dulu Pembalap, Kini Donal Jadi Distributor Sparepart Motor Wilayah Sumbar

2 Januari 2026 - 20:18 WIB

IMG 7143

Pembangunan Hunian Tetap untuk Korban Terdampak Bencana di Kota Padang Segera Dilaksanakan

30 Desember 2025 - 19:14 WIB

IMG 7122

Rugikan Korban Ratusan Juta, Komplotan Pencuri Mobil Pikap Dibekuk di Padang

1 September 2025 - 12:23 WIB

1756704580 5721b4d6ee2c9cc069b8

Polres Solok Selatan Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Sangir Jujuan, Sita 11 Paket Sabu

1 September 2025 - 12:15 WIB

1756704447 898e903d08331fcdf0e2 scaled e1756790493638
Trending di Hukrim