Monitoring dan Evaluasi PTSL 2025 menjadi agenda penting Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan (Kantah Solsel) dalam memastikan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berjalan optimal di tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 22 Juli 2025, dan dihadiri oleh Wali Nagari serta Panitia PTSL dari wilayah setempat.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memastikan seluruh tahapan pelaksanaan program PTSL 2025 telah sesuai dengan prosedur, peraturan, dan target yang telah ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN. Program PTSL sendiri merupakan salah satu upaya strategis pemerintah dalam mempercepat sertifikasi tanah di seluruh Indonesia secara masif, sistematis, dan efisien.

Melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi PTSL 2025, Kantah Solsel menyoroti beberapa poin penting:
-
✅ Evaluasi pelaksanaan teknis di lapangan, mulai dari pengumpulan data fisik dan yuridis, hingga validasi dokumen warga.
-
✅ Peningkatan koordinasi antar pihak: pentingnya sinergi antara Kantor Pertanahan, pemerintah nagari, dan panitia pelaksana di tingkat desa atau nagari.
-
✅ Peningkatan kualitas layanan pertanahan demi memastikan masyarakat menerima hak atas tanah dengan cepat dan memiliki kepastian hukum.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan menyampaikan bahwa keberhasilan pelaksanaan PTSL tidak bisa dilepaskan dari keterlibatan aktif seluruh stakeholder di lapangan. “Kami menekankan pentingnya kolaborasi antara jajaran Kantah, perangkat nagari, dan masyarakat, karena ini menjadi faktor kunci sukses program PTSL 2025. Ketika semua pihak bekerja selaras, maka kendala administratif maupun teknis dapat diselesaikan lebih cepat,” ujarnya.
Selain sebagai bentuk pengawasan internal, kegiatan monitoring dan evaluasi juga menjadi sarana untuk mengidentifikasi tantangan dan hambatan yang mungkin muncul di lapangan, termasuk dalam hal keterbatasan SDM, validasi data kepemilikan, hingga sosialisasi kepada masyarakat. Kantah Solsel juga memberikan arahan teknis dan administratif kepada panitia lokal agar proses penerbitan sertipikat berjalan lebih tertib dan akuntabel.
Di sisi lain, kegiatan Monitoring dan Evaluasi PTSL 2025 juga menyoroti peran penting edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya legalitas hak atas tanah. Dengan adanya sertifikat resmi, masyarakat memiliki perlindungan hukum terhadap asetnya, dapat mengakses fasilitas perbankan, serta mengurangi potensi konflik agraria di masa depan.
Sebagai hasil dari kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan berharap pelaksanaan PTSL Tahun 2025 dapat memberikan manfaat nyata: tanah warga tersertifikasi secara cepat, mudah, dan terjangkau, sekaligus memperkuat fondasi keadilan agraria di tingkat lokal.
Dengan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala, Kantah Solsel berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan program PTSL sebagai bagian dari visi Reforma Agraria Nasional.