Menu

Mode Gelap
Penggerebekan Tambang Emas Ilegal di Pasaman: 8 Pelaku Diringkus, Ekskavator Disita Cerita di Balik Unggahan Indikasi Bunuh Diri Seorang Wanita di Padang Polisi Sita 3,8 Kilogram Ganja saat Ringkus Dua Pria di Payakumbuh Anggota Polri Korban Serangan KKB di Wamena Dirujuk ke RS Bhayangkara Jakarta Polsek Lengayang Ringkus Pelaku Curanmor, Warga Diimbau Tetap Waspada Kepala Dusun di Mentawai Nyambi Edarkan Narkoba, Diringkus Bersama Puluhan Paket Ganja

Berita

Kepastian Hukum untuk Rumah Ibadah jadi Prioritas ATR/BPN

Avatar of Sentak.idbadge-check

Kepastian Hukum untuk Rumah Ibadah jadi Prioritas ATR/BPN Perbesar

Semarang, Sentak.id– Dalam perayaan Paskah 2025, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menekankan pentingnya percepatan sertifikasi tanah bagi rumah ibadah.

Ia menyebut langkah ini sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi sengketa agraria yang menyangkut aset keagamaan.

design4223

Ia menyatakan bahwa kehadiran negara dalam penyelesaian status tanah rumah ibadah adalah bagian dari tanggung jawab konstitusional.

“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum atas tanah rumah ibadah, agar tidak ada lagi ruang-ruang ibadah yang terancam karena status hukum tanahnya belum jelas,” kata Wamen Ossy saat pelaksanaan Ibadah Paskah Bersama Kementerian ATR/BPN, di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Tengah, Rabu (30/04/2025).

Menurutnya, kebijakan ini bukan sekadar administratif, melainkan bagian dari perlindungan terhadap hak beragama dan kehidupan sosial yang harmonis.

“Setiap rumah ibadah yang belum bersertifikat adalah potensi konflik. Kita ingin menghapus potensi itu dengan kerja nyata, bukan hanya janji,” ujar Wamen Ossy.

Senada dengan hal itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri, mengingatkan bahwa insan pertanahan dipanggil untuk bertugas melayani masyarakat.

“Kita dipanggil tidak sekadar untuk bekerja menyelesaikan tugas, tapi lebih dari itu, kita melayani dengan hati, mengutamakan keadilan dan keterbukaan,” tegasnya.

Program sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah sendiri saat ini menjadi bagian dari 28 program strategis pertanahan di Provinsi Jawa Tengah. Program ini telah didukung dengan pembukaan loket layanan khusus di seluruh Kantor Pertanahan.

Langkah ini diharapkan memudahkan masyarakat dan lembaga keagamaan dalam memperoleh sertifikat secara cepat, transparan, dan tanpa diskriminasi.

Mendampingi Wamen ATR/Waka BPN pada kesempatan ini, Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan, Budi Situmorang; sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN; dan Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Jawa Tengah. (rel)

Baca Lainnya

Cerita di Balik Unggahan Indikasi Bunuh Diri Seorang Wanita di Padang

5 Juni 2025 - 16:14 WIB

IMG 20250605 WA0021

Anggota Polri Korban Serangan KKB di Wamena Dirujuk ke RS Bhayangkara Jakarta

2 Juni 2025 - 13:56 WIB

IMG 20250601 WA0028

Satpol PP Amankan Klewang saat Bubarkan Remaja Hendak Tawuran di Padang

31 Mei 2025 - 19:26 WIB

IMG 20250531 WA0015

Kuartal II Hampir Berakhir, Kementerian ATR Diminta Tuntaskan Target

28 Mei 2025 - 13:23 WIB

e34a7016 140c 462c 9e7c b191c6623bd9

Bentrok PKL vs Satpol PP di Padang: Batu Melayang, Petugas dan Warga Terluka

25 Mei 2025 - 00:32 WIB

IMG 20250524 WA0077
Trending di Berita