Kamis, 18 Desember 2025 — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan, Bapak Zuldi Suharyanto, S.T, melaksanakan kunjungan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Solok Selatan dalam rangka koordinasi percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf di wilayah Kabupaten Solok Selatan.

Kegiatan koordinasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi antarinstansi, khususnya antara Kantor Pertanahan dan Kementerian Agama, dalam memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf. Dengan adanya kepastian hukum tersebut, pengelolaan aset wakaf dapat dilakukan secara tertib, aman, dan berkelanjutan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh umat.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai langkah strategis untuk mempercepat proses pendaftaran tanah wakaf, mulai dari verifikasi dokumen, identifikasi bidang tanah wakaf, hingga koordinasi teknis lapangan. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan menekankan pentingnya kolaborasi ini agar seluruh proses administrasi berjalan lebih cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap melalui koordinasi dan kerja sama yang baik dengan Kementerian Agama, pendaftaran tanah wakaf di Kabupaten Solok Selatan dapat terselesaikan dengan efektif. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan mendukung pengelolaan aset wakaf yang bermanfaat bagi umat secara berkelanjutan,” ujar Bapak Zuldi Suharyanto.
Koordinasi ini juga menjadi sarana untuk saling bertukar informasi dan menyamakan persepsi terkait prosedur pendaftaran tanah wakaf, sehingga setiap langkah dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum. Dengan demikian, seluruh pihak yang terlibat dapat berkontribusi dalam menciptakan tata kelola tanah wakaf yang profesional dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Melalui kunjungan dan koordinasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan menegaskan komitmennya untuk terus mendukung percepatan pendaftaran tanah wakaf, memastikan kepastian hukum, dan memperkuat pengelolaan aset wakaf yang tertib, aman, dan berkelanjutan, selaras dengan program pembangunan daerah dan pelayanan publik yang berkualitas.









