Mentawai, Sentak.id– Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siberut, Kepulauan Mentawai, meringkus seorang kepala dusun yang menyambi jadi pengedar narkoba jenis ganja pada Sabtu (31/5/2025).
Kapolsek Siberut, AKP Yahya mengatakan, pelaku yakni berinisial FB (37 tahun), yang menjabat sebagai Kepala Dusun Muara Siberut, Desa Muara Siberut, Kecamatan Siberut Selatan.

Dikatakan, pelaku FB dibekuk tanpa perlawanan di kediamannya, usai polisi menerima informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Pengedar narkoba ini telah meresahkan masyarakat, dan kami akan terus melakukan upaya penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kepulauan Mentawai,” ujarnya, Minggu (1/6/2025).
Dari tangan FB, polisi menyita barang bukti berupa 1 paket besar daun ganja kering, 4 paket sedang daun ganja kering, 40 paket kecil daun ganja kering, dan dua buah timbangan.
Selain itu, polisi juga menyita mancis bening dengan cairan hijau, sedotan berbentuk sendok warna hitam dan bening, bungkus nasi warna cokelat, plastik bening dengan klep merah.
“Kemudian kita juga mengamankan pisau warna silver dengan merek Luji, kayu untuk memotong daun ganja, uang tunai sebesar Rp1,8 juta, dan handphone merek Samsung Galaxy A13 5G,” beber AKP Yahya.
Kini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Siberut guna proses penyidikan lebih lanjut. Dia menyebut, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Rory Ratno A, menyebut, hal ini menindaklanjuti perintah Kapolda Sumbar, Irjen Pol Tri Suryanta yang menyatakan perang terhadap narkoba di daerah ini.
Dia mengajak warganya untuk bersama-sama memerangi narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.
“War on Drugs adalah komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkoba. Kami tidak akan berhenti dalam menindak pengedar narkoba dan menghancurkan jaringan narkoba di wilayah hukum Polres Kepulauan Mentawai,” tegasnya. (psb)