Pada Selasa, 12 Desember 2025, Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan melaksanakan kegiatan pengukuran tanah aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Selatan yang berlokasi di SDN 04 Sungai Gading. Lokasi kegiatan berada di Sungai Kunyit Barat, Kecamatan Sangir Balai Janggo.
Kegiatan pengukuran ini dilaksanakan oleh Tim Pengukuran Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan dan didampingi oleh Tim Lapangan dari Dinas Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Selatan. Sinergi antarinstansi ini dilakukan untuk memastikan proses pengukuran berjalan sesuai dengan ketentuan teknis dan administrasi pertanahan yang berlaku.

Pelaksanaan pengukuran tanah aset daerah tersebut merupakan bagian dari upaya penertiban dan penataan aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Selatan. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah yang digunakan untuk kepentingan pendidikan, sehingga aset tersebut memiliki status hukum yang jelas dan terlindungi.
Dalam proses pengukuran, petugas melakukan penelusuran batas-batas bidang tanah berdasarkan data administrasi yang ada, kemudian mencocokkannya dengan kondisi fisik di lapangan. Seluruh tahapan pengukuran dilaksanakan secara cermat dan transparan dengan melibatkan pihak-pihak terkait.
Melalui kegiatan pengukuran ini, diharapkan aset tanah yang digunakan untuk fasilitas pendidikan dapat segera ditertibkan dan disertifikasi. Hal ini sejalan dengan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Selatan dalam mendukung pengelolaan aset daerah yang tertib, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum demi kelancaran pelayanan pendidikan kepada masyarakat.









