Menu

Mode Gelap
Siaga Libur Lebaran, BPBD Kota Padang dan Tim Gabungan Awasi Ketat Kawasan Wisata Pantai Sholat Ied 1447 H di Masjid Agung Nurul Iman, Walikota Padang: Ramadan jadi Madrasah Pembentukan Karakter Umat Akademisi, Aktifis dan Jurnalis Kompak Kritik Makan Bergizi Gratis Minat Jadi Mitra Josal Online Sangat Tinggi SAGA FC Daftarkan 25 Pemain di Jordus Cup Usai Laga dengan PSBS, Semen Padang Liburkan Pemain

Berita

Berdiri Sejak 1853, Gereja di Kudus Ini Akhirnya Terima Sertifikat dari Wamen ATR/BPN

Avatar of Sentak.idbadge-check

Berdiri Sejak 1853, Gereja di Kudus Ini Akhirnya Terima Sertifikat dari Wamen ATR/BPN Perbesar

Kudus, Sentak.id– Dalam momen Paskah 2025, Wakil Menteri ATR/Waka BPN, Ossy Dermawan, menyerahkan sertifikat tanah untuk Gereja Injili di Tanah Jawa (GITJ) Kayuapu yang telah berdiri sejak 1853.

Penyerahan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah memastikan legalitas rumah ibadah yang belum memiliki kepastian hukum atas tanahnya.

design4223

“Saya percaya rumah ibadah bukan hanya tempat berdoa, tapi juga pusat pembinaan moral masyarakat. Karena itu, status tanahnya harus jelas dan dilindungi negara,” ujar Wamen Ossy Dermawan dalam sambutannya pada acara Ibadah Paskah Bersama Kementerian ATR/BPN di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Tengah, Rabu (30/04/2025).

Pendeta Slamet Suharyanto dari GITJ Kayuapu dalam kesempatan ini menyampaikan rasa syukurnya atas penerbitan sertifikat gerejanya. Ia mengenang awal mula gereja yang didirikan dari pelayanan seorang penginjil asal Jombang dan seorang warga Kudus sebelum masa kemerdekaan, yang kemudian berkembang hingga kini.

“Saat kami beribadah dan menjalankan pekerjaan rohani, jika status tanah belum jelas, kami merasa was-was dan khawatir. Tapi dengan adanya sertipikat ini, kami merasa yakin, damai, dan aman,” katanya.

Ia juga berterima kasih atas pendampingan dari jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus selama proses penyertifikatan berlangsung. “Kami dibantu dengan mempermudah proses, memberikan solusi, wawasan, dan ruang komunikasi kepada kami. Ini membuktikan negara hadir secara nyata bagi umat,” lanjut Pendeta Slamet Suharyanto.

Program sertifikasi rumah ibadah menjadi bagian dari agenda prioritas nasional dalam mendorong keadilan agraria di semua sektor kehidupan masyarakat. Pemerintah mengajak seluruh pengelola rumah ibadah yang belum memiliki legalitas tanah untuk segera mengurusnya, agar pelayanan keagamaan dapat berjalan lebih tenang dan berkelanjutan.

Adapun dalam kesempatan ini, Wamen Ossy menyerahkan 23 sertifikat untuk rumah ibadah di sekitar Jawa Tengah, yaitu di Semarang, Sukoharjo, Klaten, Kudus, dan Wonosobo. Turut hadir pada momen ini, Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan, Budi Situmorang; sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri beserta jajarannya. (*/stk)

Baca Lainnya

Siaga Libur Lebaran, BPBD Kota Padang dan Tim Gabungan Awasi Ketat Kawasan Wisata Pantai

21 Maret 2026 - 22:20 WIB

ImgResizer 20260321 220728

Sholat Ied 1447 H di Masjid Agung Nurul Iman, Walikota Padang: Ramadan jadi Madrasah Pembentukan Karakter Umat

21 Maret 2026 - 15:30 WIB

ImgResizer IMG 20260321 WA0059

Akademisi, Aktifis dan Jurnalis Kompak Kritik Makan Bergizi Gratis

17 Maret 2026 - 20:56 WIB

e0036ee3 028d 4b39 b879 e89750e41dbf

Minat Jadi Mitra Josal Online Sangat Tinggi

16 Maret 2026 - 21:37 WIB

IMG 8268

SAGA FC Daftarkan 25 Pemain di Jordus Cup

13 Maret 2026 - 05:22 WIB

IMG 8250
Trending di Arena