Menu

Mode Gelap
Akademisi, Aktifis dan Jurnalis Kompak Kritik Makan Bergizi Gratis Minat Jadi Mitra Josal Online Sangat Tinggi SAGA FC Daftarkan 25 Pemain di Jordus Cup Usai Laga dengan PSBS, Semen Padang Liburkan Pemain Rapor Hijau 2025, Padang Jadi Kota Terbersih Sumatera Mastilizal Aye Bakal Bentuk Tim Sepakbola Porprov Padang

Berita

ATR/BPN Siapkan Revisi Aturan Tata Ruang untuk Hadapi Bencana dan Dampak Perubahan Iklim

Avatar of Sentak.idbadge-check


					ATR/BPN Siapkan Revisi Aturan Tata Ruang untuk Hadapi Bencana dan Dampak Perubahan Iklim Perbesar

Jakarta, Sentak.id– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah menyusun revisi sejumlah peraturan mengenai tata ruang agar menjadi lebih dinamis terhadap tantangan bencana dan perubahan iklim. Penyesuaian itu mencakup revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

“Isu (tata ruang) yang paling penting sekarang adalah bagaimana kita resilient terhadap bencana dan perubahan iklim. Jadi ke depan itu, kita sangat menginginkan itu di dalam tata ruang nasional,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Suyus Windayana, dalam sesi pengarahan di Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian ATR/BPN, di Jakarta, Senin (08/12/2025).

design4223

Kebutuhan akan perubahan ini juga didasarkan adanya Undang-Undang (UU) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2024-2045, yang memastikan agar tata ruang mempunyai data yang detail dan dinamis.

“Ke depan tata ruang nasional dapat memuat informasi terkait potensi akan tantangan bencana dan perubahan iklim. Sudah kita hitung berdasarkan data dari BMKG dari Kementerian PU, ada sesar di mana, ada gempa di mana, curah hujan bagaimana. Jadi ke depan itu, kita sangat menginginkan, bagaimana daya dukung dan daya tampung di wilayah tersebut memang siap untuk menangani bencana,” ujar Suyus Windayana.

Ia juga mendorong agar Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) harus masuk ke dalam perencanaan tata ruang nasional. “Kajian LHS ini harus ada di awal, tidak boleh lagi di belakang. Jadi saya akan lihat nanti bagaimana kajian lingkungannya. Ini yang akan dimasukkan dalam revisi PP 21 Tahun 2021 dan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional,” terang Suyus Windayana.

Sesi pemaparan Dirjen Tata Ruang ini merupakan serangkaian kegiatan dari Rakernas Kementerian ATR/BPN yang berlangsung dari 8 s.d. 10 Desember 2025. Rakernas yang diikuti oleh total 471 peserta dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, Kepala Kantor Wilayah dan sejumlah Kepala Kantor Pertanahan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan percepatan penyelesaian berkas layanan pertanahan.

Sesi pengarahan Rakernas tahun 2025 ini dimoderatori oleh Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi, Deni Santo. Turut memberikan pengarahan, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono; serta Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar. (rel)

Baca Lainnya

Akademisi, Aktifis dan Jurnalis Kompak Kritik Makan Bergizi Gratis

17 Maret 2026 - 20:56 WIB

e0036ee3 028d 4b39 b879 e89750e41dbf

Minat Jadi Mitra Josal Online Sangat Tinggi

16 Maret 2026 - 21:37 WIB

IMG 8268

SAGA FC Daftarkan 25 Pemain di Jordus Cup

13 Maret 2026 - 05:22 WIB

IMG 8250

Usai Laga dengan PSBS, Semen Padang Liburkan Pemain

10 Maret 2026 - 21:16 WIB

507d1bd0 26b7 497a 9159 3450641afc5e

Rapor Hijau 2025, Padang Jadi Kota Terbersih Sumatera

10 Maret 2026 - 20:08 WIB

IMG 8245
Trending di Berita