(Kamis 11 Desember 2025) Kementerian ATR/BPN Tetapkan 7 Layanan Prioritas untuk Percepatan Pelayanan Pertanahan

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menetapkan 7 Layanan Prioritas melalui Surat Keputusan Menteri ATR/BPN No. 440/SK-HR.02/III/2023. Penetapan ini merupakan langkah strategis untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Adapun tujuh layanan prioritas yang ditetapkan meliputi:
Pendaftaran Sertifikat (SK)
Peralihan Hak
Perubahan Hak
Hak Tanggungan
Roya
Pengecekan
SKPT
Dengan penetapan layanan prioritas ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan pertanahan yang cepat, akurat, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Langkah ini juga bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan yang esensial serta memastikan setiap proses administrasi tanah berjalan tertib dan sesuai ketentuan hukum.
Kementerian ATR/BPN menekankan bahwa pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan prioritas akan dilakukan secara berkala, sehingga pelayanan dapat terus ditingkatkan dan dioptimalkan. Masyarakat pun diharapkan dapat memanfaatkan layanan prioritas ini untuk keperluan pengurusan tanah, baik untuk kepemilikan pribadi maupun kepentingan usaha dan pembangunan.
Dengan hadirnya 7 Layanan Prioritas ini, diharapkan pelayanan pertanahan di Indonesia semakin profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.









