Menu

Mode Gelap
Sepuluh Tim Bakal Bersaing di Liga 4 Sumbar Dulu Pembalap, Kini Donal Jadi Distributor Sparepart Motor Wilayah Sumbar Menyilau Kampung Halaman, Buya Maigus Nasir Serahkan Bantuan Kemanusiaan Pembangunan Hunian Tetap untuk Korban Terdampak Bencana di Kota Padang Segera Dilaksanakan LTS Sumbar 2026 Ditabuh 3 Januari Dari Buruh ke Petani Mandiri, Reforma Agraria Tumbuhkan Kreativitas Generasi Muda Desa Soso

Berita

Roya Hak Tanggungan, Pencoretan Beban pada Sertifikat Tanah Setelah Hak Tanggungan Hapus

Avatar of Sentak.idbadge-check


					Roya Hak Tanggungan, Pencoretan Beban pada Sertifikat Tanah Setelah Hak Tanggungan Hapus Perbesar

(Kamis 04 Desember 2025) Roya Hak Tanggungan, Pencoretan Beban pada Sertifikat Tanah Setelah Hak Tanggungan Hapus

Roya merupakan salah satu layanan pertanahan yang berkaitan dengan penghapusan Hak Tanggungan atas suatu bidang tanah. Roya dilakukan melalui pencoretan catatan adanya beban Hak Tanggungan pada sertifikat tanah serta pada Buku Tanah Hak Tanggungan yang tersimpan di Kantor Pertanahan. Tindakan ini dilakukan setelah Hak Tanggungan dinyatakan hapus, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.

design4223

Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 disebutkan bahwa roya merupakan pencoretan catatan Hak Tanggungan sebagai konsekuensi hukum dari hapusnya Hak Tanggungan. Hapusnya Hak Tanggungan dapat terjadi antara lain karena utang yang dijamin telah dilunasi, dilepaskannya Hak Tanggungan oleh pemegang hak, atau karena sebab-sebab lain yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan roya menjadi penting karena menandai bahwa suatu bidang tanah tidak lagi dibebani Hak Tanggungan. Dengan dilakukannya pencoretan tersebut, sertifikat tanah kembali bersih dari catatan beban, sehingga pemilik tanah memiliki kepastian hukum penuh atas haknya. Hal ini juga memberikan kejelasan status hukum tanah yang bersangkutan apabila di kemudian hari akan dilakukan peralihan hak, pemecahan, atau pembebanan hak lainnya.

 

Proses roya dilakukan di Kantor Pertanahan setempat berdasarkan permohonan dari pemilik hak atau pihak yang berkepentingan, dengan melampirkan dokumen pendukung seperti sertifikat tanah, sertifikat Hak Tanggungan, serta surat keterangan pelunasan utang dari kreditur. Setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan sah, petugas Kantor Pertanahan melakukan pencoretan catatan Hak Tanggungan pada sertifikat tanah dan Buku Tanah Hak Tanggungan sebagai bukti bahwa hak tersebut telah dihapus.

 

Kepala Kantor Pertanahan menegaskan bahwa pelaksanaan roya merupakan bagian dari pelayanan pertanahan yang bertujuan memberikan perlindungan hukum dan kepastian hak kepada masyarakat. Roya juga berperan penting dalam menjaga tertib administrasi pertanahan, karena setiap perubahan status hukum suatu bidang tanah harus tercatat secara resmi dan akurat dalam data pertanahan.

 

Dengan adanya layanan roya, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya menyelesaikan proses administrasi pertanahan secara tuntas, termasuk setelah pelunasan kewajiban kredit. Roya bukan hanya sekadar prosedur administratif, melainkan merupakan langkah hukum yang menegaskan bahwa Hak Tanggungan telah hapus dan tidak lagi melekat pada sertifikat tanah yang bersangkutan.

 

Pelaksanaan roya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 menjadi wujud komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan pertanahan yang transparan, profesional, dan berlandaskan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.

 

Baca Lainnya

Dulu Pembalap, Kini Donal Jadi Distributor Sparepart Motor Wilayah Sumbar

2 Januari 2026 - 20:18 WIB

IMG 7143

Menyilau Kampung Halaman, Buya Maigus Nasir Serahkan Bantuan Kemanusiaan

30 Desember 2025 - 19:17 WIB

IMG 7123

Pembangunan Hunian Tetap untuk Korban Terdampak Bencana di Kota Padang Segera Dilaksanakan

30 Desember 2025 - 19:14 WIB

IMG 7122

LTS Sumbar 2026 Ditabuh 3 Januari

30 Desember 2025 - 19:00 WIB

63a7fbc9 7968 499c 9db2 eff4b0c0ff51

Dari Buruh ke Petani Mandiri, Reforma Agraria Tumbuhkan Kreativitas Generasi Muda Desa Soso

21 Desember 2025 - 10:41 WIB

a6aaa823 ff1f 4395 8421 69f372de49dc
Trending di Berita