.(03 Desember 2025) Komitmen Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dan Kantor Pertanahan dalam memastikan legalitas aset daerah, khususnya untuk fasilitas publik, diwujudkan melalui aksi nyata. Hari ini, Tim Panitia A Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan bersama perwakilan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Selatan melaksanakan pemeriksaan dan peninjauan langsung atas bidang tanah yang diperuntukkan bagi pembangunan dan operasional Sekolah Dasar (SD) 02 di Nagari Sungai Kunyit.

Langkah proaktif ini menandai fase krusial dalam proses sertifikasi aset. Pemeriksaan lapangan oleh Tim Panitia A bertujuan untuk memverifikasi data fisik dan data yuridis tanah secara akurat, memastikan tidak ada sengketa atau tumpang tindih kepemilikan sebelum sertifikat hak atas tanah diterbitkan atas nama Pemerintah Daerah.
Legalitas aset pendidikan adalah fondasi penting. Tanpa sertifikat yang sah, aset sekolah rentan terhadap masalah hukum di masa depan, yang pada akhirnya dapat mengganggu proses belajar mengajar,” jelasnya. “Dengan rampungnya sertifikasi ini, Pemerintah Daerah memiliki kepastian hukum penuh atas aset SD 02, memungkinkan perencanaan dan pengembangan fasilitas pendidikan yang lebih mantap.”
“Proses pemeriksaan tanah ini adalah langkah nyata dalam penertiban dan pengamanan aset daerah. Legalitas aset bukan hanya soal kertas, tapi juga soal kepastian pelayanan publik,” ujarnya. “Terjaminnya status hukum tanah SD 02 di Nagari Sungai Kunyit akan memperkuat posisi Pemda dalam mengelola dan mempertahankan fasilitas vital ini untuk kepentingan generasi mendatang.”
Penyelesaian proses pemeriksaan lapangan oleh Tim Panitia A ini diharapkan akan mempercepat penerbitan sertifikat. Hal ini sekaligus menjadi contoh konkret bagaimana sinergi antarlembaga dapat memangkas birokrasi dan segera memberikan kepastian hukum bagi aset-aset strategis daerah, terutama di sektor pendidikan.









