(03 Desember 2025) Revolusi Digital Pertanahan! Fitur Barcode pada Sertipikat Elektronik Bawa Kemudahan dan Keamanan Maksimal
Era digitalisasi administrasi pertanahan di Indonesia semakin menunjukkan taringnya. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, kini secara masif menerapkan Sertipikat Tanah Elektronik, sebuah inovasi yang tidak hanya mengganti bentuk fisik kertas menjadi dokumen digital, tetapi juga menghadirkan fitur keamanan dan kemudahan yang revolusioner: kode barcode.

Kehadiran barcode ini mengubah cara masyarakat berinteraksi dengan dokumen kepemilikan tanah mereka. Fitur ini bukan sekadar hiasan digital, melainkan sebuah gerbang cepat (portal quick-access) menuju data otentik sertipikat tanah, menjanjikan proses yang jauh lebih cepat, transparan, dan aman dalam segala urusan pertanahan.
Kecepatan Verifikasi dalam Genggaman
Manfaat paling utama dari fitur barcode pada Sertipikat Elektronik adalah kemudahan dan kecepatan verifikasi. Di masa lalu, untuk memastikan keabsahan selembar sertipikat, masyarakat atau lembaga harus melalui proses validasi manual yang memakan waktu, seringkali harus datang langsung ke kantor BPN.
Kini, dengan adanya barcode, proses ini dapat diselesaikan hanya dalam hitungan detik. Masyarakat cukup menggunakan aplikasi resmi dari BPN, yaitu Aplikasi Sentuh Tanahku, untuk memindai kode unik tersebut. Seketika, layar ponsel akan menampilkan data lengkap dan ringkasan informasi sertipikat yang divalidasi langsung dari database BPN.
“Dengan fitur barcode ini, kami memastikan bahwa Sertipikat Elektronik benar-benar sah dan tidak palsu. Proses scan ini adalah validasi real-time langsung dari sistem data pertanahan nasional.
Inovasi Sertipikat Elektronik dengan fitur barcode ini adalah langkah maju BPN dalam mewujudkan layanan pertanahan yang modern, cepat, aman, dan transparan. Masyarakat diimbau untuk segera beralih dan memanfaatkan kemudahan digital ini demi kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah mereka.









