Menu

Mode Gelap
Sepuluh Tim Bakal Bersaing di Liga 4 Sumbar Dulu Pembalap, Kini Donal Jadi Distributor Sparepart Motor Wilayah Sumbar Menyilau Kampung Halaman, Buya Maigus Nasir Serahkan Bantuan Kemanusiaan Pembangunan Hunian Tetap untuk Korban Terdampak Bencana di Kota Padang Segera Dilaksanakan LTS Sumbar 2026 Ditabuh 3 Januari Dari Buruh ke Petani Mandiri, Reforma Agraria Tumbuhkan Kreativitas Generasi Muda Desa Soso

Berita

546 Sertifikat Konsolidasi Tanah Diserahkan di Jateng: Permukiman Warga Kini Legal, Tertata, dan Bernilai Ekonomi

Avatar of Sentak.idbadge-check


					546 Sertifikat Konsolidasi Tanah Diserahkan di Jateng: Permukiman Warga Kini Legal, Tertata, dan Bernilai Ekonomi Perbesar

Kendal, Sentak.id– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan 546 sertifikat hasil program Konsolidasi Tanah di tiga kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah pada Selasa (02/12/2025). Penyerahan sertifikat ini mencakup masyarakat penerima di Kabupaten Kendal, Kota Pekalongan, dan Kabupaten Semarang.

“Tanahnya Bapak/Ibu yang dulunya buntu, tidak laku, tidak ada nilainya, ketika pemerintah mulai membangun akses jalan, diberi akses, tanahnya Bapak/Ibu disertifikatkan, tanahnya jadi makin naik harganya,” ujar Menteri Nusron dalam kegiatan penyerahan yang berlangsung di Desa Bandengan, Kendal, Selasa (02/12/2025).

design4223

Program Konsolidasi Tanah menjadi instrumen strategis Kementerian ATR/BPN dalam menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan ruang berdasarkan Rencana Tata Ruang serta partisipasi warga.

Kondisi permukiman warga sebelumnya kurang layak huni, belum tertata dengan baik, dan minim infrastruktur dasar, seperti jalan, sanitasi, air minum, dan persampahan. Melalui Konsolidasi Tanah yang berkolaborasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya, permukiman kini menjadi lebih tertata, lebih sehat, dan nyaman.

Bukan sebatas nyaman, warga juga jadi lebih aman karena memiliki kepastian bermukim melalui Sertifikat Hak Milik. Menteri Nusron mengingatkan masyarakat untuk menjaga sertifikat tanahnya dan tidak gegabah menjualnya.

“Nanti tanah ini sertifikatnya Bapak/Ibu simpan, jangan sampai dijual lagi, jangan digadaikan, bisa dibuat usaha, gitu aja. Sebab kalau ada sertifikat, ada kepastian. Jangan sampai tidak ada kepastian. Nanti kalau ada yang menduduki tanah tersebut, itu tidak boleh karena ini tanahnya sudah ada yang punya,” imbau Menteri ATR/Kepala BPN..

Total sertifikat hasil Konsolidasi Tanah yang diserahkan kalini ini berjumlah 546. Rinciannya antara lain 121 Sertifikat Hak Milik di Kabupaten Kendal, 210 Sertifikat Hak Milik di Kabupaten Semarang, serta 215 sertifikat di Kota Pekalongan. Selain itu, diserahkan pula satu sertifikat aset milik Pemerintah Kabupaten Kendal dan satu sertifikat wakaf.

Mendampingi Menteri Nusron dalam kesempatan ini, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian; Direktur Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Trias Wiriahadi; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri dan jajaran. Turut serta dalam penyerahan sertifikat kali ini, Kepala Staf Presiden, Muhammad Qodari; Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari; Wakil Wali Kota Pekalongan, Balgis Diab. (rel)

Baca Lainnya

Dulu Pembalap, Kini Donal Jadi Distributor Sparepart Motor Wilayah Sumbar

2 Januari 2026 - 20:18 WIB

IMG 7143

Menyilau Kampung Halaman, Buya Maigus Nasir Serahkan Bantuan Kemanusiaan

30 Desember 2025 - 19:17 WIB

IMG 7123

Pembangunan Hunian Tetap untuk Korban Terdampak Bencana di Kota Padang Segera Dilaksanakan

30 Desember 2025 - 19:14 WIB

IMG 7122

LTS Sumbar 2026 Ditabuh 3 Januari

30 Desember 2025 - 19:00 WIB

63a7fbc9 7968 499c 9db2 eff4b0c0ff51

Dari Buruh ke Petani Mandiri, Reforma Agraria Tumbuhkan Kreativitas Generasi Muda Desa Soso

21 Desember 2025 - 10:41 WIB

a6aaa823 ff1f 4395 8421 69f372de49dc
Trending di Berita