Menu

Mode Gelap
Akademisi, Aktifis dan Jurnalis Kompak Kritik Makan Bergizi Gratis Minat Jadi Mitra Josal Online Sangat Tinggi SAGA FC Daftarkan 25 Pemain di Jordus Cup Usai Laga dengan PSBS, Semen Padang Liburkan Pemain Rapor Hijau 2025, Padang Jadi Kota Terbersih Sumatera Mastilizal Aye Bakal Bentuk Tim Sepakbola Porprov Padang

Berita

Memahami Perbedaan Akta Jual Beli dan Sertipikat Hak Milik

Avatar of Sentak.idbadge-check


					Memahami Perbedaan Akta Jual Beli dan Sertipikat Hak Milik Perbesar

Solok Selatan, 4 November 2025 – Dalam upaya meningkatkan literasi hukum pertanahan di tengah masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan kembali melakukan edukasi publik terkait pentingnya memahami perbedaan antara Akta Jual Beli (AJB) dan Sertipikat Hak Milik (SHM). Kedua dokumen ini kerap digunakan dalam transaksi tanah dan bangunan, namun memiliki fungsi, peran, serta kekuatan hukum yang berbeda sehingga seringkali menimbulkan kebingungan bagi sebagian masyarakat.

Akta Jual Beli (AJB) merupakan dokumen resmi yang dibuat sebagai bukti telah terjadinya transaksi jual beli antara penjual dan pembeli. AJB disusun oleh Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang memiliki kewenangan dalam memastikan bahwa transaksi berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dokumen ini menjadi langkah awal dalam proses pengalihan hak, sebelum data transaksi tersebut didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk diterbitkan sertipikat atas nama pemilik baru.

design4223

AJB memiliki beberapa poin penting yang perlu dipahami masyarakat, yaitu:

Merupakan akta yang menjadi bukti sah terjadinya transaksi jual beli tanah atau bangunan.

Menunjukkan adanya pengalihan hak dari penjual kepada pembeli secara legal.

Disusun, ditandatangani, dan disahkan oleh Notaris atau PPAT.

Menjadi dasar pendaftaran perubahan data kepemilikan di Kantor Pertanahan.

Sementara itu, Sertipikat Hak Milik (SHM) adalah dokumen paling kuat yang menunjukkan kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan. SHM diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) setelah data fisik dan yuridis tanah diverifikasi. Sertipikat inilah yang menjadi bukti resmi yang diakui negara, memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap pemiliknya.

Beberapa karakteristik penting dari Sertipikat Hak Milik (SHM) antara lain:

Merupakan status hak atas tanah yang paling tinggi, paling kuat, dan memberikan kepastian hukum.

Menjadi dokumen resmi yang harus dimiliki oleh pemilik tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah.

Hak kepemilikannya berlaku seumur hidup dan dapat dialihkan melalui jual beli, hibah, waris, wakaf, bahkan dapat diagunkan.

Diterbitkan langsung oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) setelah melalui proses pendaftaran tanah.

Melalui pemahaman terhadap perbedaan fungsi AJB dan SHM, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dan teliti ketika melakukan transaksi pertanahan. Transaksi yang dilakukan secara resmi melalui pejabat berwenang, dan dilanjutkan dengan proses balik nama di Kantor Pertanahan, akan memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi para pihak.

Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan berkomitmen untuk terus memberikan edukasi dan informasi yang mudah dipahami oleh masyarakat. Upaya ini merupakan bagian dari pelayanan publik yang berorientasi pada transparansi, keamanan, serta peningkatan kesadaran hukum, sehingga setiap transaksi pertanahan dapat berjalan sesuai ketentuan dan mengurangi potensi sengketa di kemudian hari.

Baca Lainnya

Akademisi, Aktifis dan Jurnalis Kompak Kritik Makan Bergizi Gratis

17 Maret 2026 - 20:56 WIB

e0036ee3 028d 4b39 b879 e89750e41dbf

Minat Jadi Mitra Josal Online Sangat Tinggi

16 Maret 2026 - 21:37 WIB

IMG 8268

SAGA FC Daftarkan 25 Pemain di Jordus Cup

13 Maret 2026 - 05:22 WIB

IMG 8250

Usai Laga dengan PSBS, Semen Padang Liburkan Pemain

10 Maret 2026 - 21:16 WIB

507d1bd0 26b7 497a 9159 3450641afc5e

Rapor Hijau 2025, Padang Jadi Kota Terbersih Sumatera

10 Maret 2026 - 20:08 WIB

IMG 8245
Trending di Berita