Solok Selatan, 4 November 2025 – Dalam upaya meningkatkan literasi hukum pertanahan di tengah masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan kembali melakukan edukasi publik terkait pentingnya memahami perbedaan antara Akta Jual Beli (AJB) dan Sertipikat Hak Milik (SHM). Kedua dokumen ini kerap digunakan dalam transaksi tanah dan bangunan, namun memiliki fungsi, peran, serta kekuatan hukum yang berbeda sehingga seringkali menimbulkan kebingungan bagi sebagian masyarakat.
Akta Jual Beli (AJB) merupakan dokumen resmi yang dibuat sebagai bukti telah terjadinya transaksi jual beli antara penjual dan pembeli. AJB disusun oleh Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang memiliki kewenangan dalam memastikan bahwa transaksi berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dokumen ini menjadi langkah awal dalam proses pengalihan hak, sebelum data transaksi tersebut didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk diterbitkan sertipikat atas nama pemilik baru.

AJB memiliki beberapa poin penting yang perlu dipahami masyarakat, yaitu:
Merupakan akta yang menjadi bukti sah terjadinya transaksi jual beli tanah atau bangunan.
Menunjukkan adanya pengalihan hak dari penjual kepada pembeli secara legal.
Disusun, ditandatangani, dan disahkan oleh Notaris atau PPAT.
Menjadi dasar pendaftaran perubahan data kepemilikan di Kantor Pertanahan.
Sementara itu, Sertipikat Hak Milik (SHM) adalah dokumen paling kuat yang menunjukkan kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan. SHM diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) setelah data fisik dan yuridis tanah diverifikasi. Sertipikat inilah yang menjadi bukti resmi yang diakui negara, memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap pemiliknya.
Beberapa karakteristik penting dari Sertipikat Hak Milik (SHM) antara lain:
Merupakan status hak atas tanah yang paling tinggi, paling kuat, dan memberikan kepastian hukum.
Menjadi dokumen resmi yang harus dimiliki oleh pemilik tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah.
Hak kepemilikannya berlaku seumur hidup dan dapat dialihkan melalui jual beli, hibah, waris, wakaf, bahkan dapat diagunkan.
Diterbitkan langsung oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) setelah melalui proses pendaftaran tanah.
Melalui pemahaman terhadap perbedaan fungsi AJB dan SHM, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dan teliti ketika melakukan transaksi pertanahan. Transaksi yang dilakukan secara resmi melalui pejabat berwenang, dan dilanjutkan dengan proses balik nama di Kantor Pertanahan, akan memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi para pihak.
Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan berkomitmen untuk terus memberikan edukasi dan informasi yang mudah dipahami oleh masyarakat. Upaya ini merupakan bagian dari pelayanan publik yang berorientasi pada transparansi, keamanan, serta peningkatan kesadaran hukum, sehingga setiap transaksi pertanahan dapat berjalan sesuai ketentuan dan mengurangi potensi sengketa di kemudian hari.









