Menu

Mode Gelap
HGI dan Polda Sumbar Dorong Literasi Digital sebagai Benteng Generasi Muda Di Tengah Meningkatnya Risiko Aktivitas Digital pada Generasi Muda, HGI dan Polda Sumbar DorongLiterasi Digital Lewat Polda Seminar Bangun Chemistry, PSP Bakal Gelar Ujicoba dengan Tim Asal Riau Jelang Turun di Putaran Nasional Liga 4, PSP Datangkan Empat Pemain Baru, Indra Yunaidi: Tambah Kekuatan PSP Dukung Perjuangan PSP, Arisal Aziz Pinjamkan Bus Cari Dukungan untuk Nasional, Manejer PSP Buru Sponsor

Berita

Memahami Perbedaan Akta Jual Beli dan Sertipikat Hak Milik

Avatar of Sentak.idbadge-check


					Memahami Perbedaan Akta Jual Beli dan Sertipikat Hak Milik Perbesar

Solok Selatan, 4 November 2025 – Dalam upaya meningkatkan literasi hukum pertanahan di tengah masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan kembali melakukan edukasi publik terkait pentingnya memahami perbedaan antara Akta Jual Beli (AJB) dan Sertipikat Hak Milik (SHM). Kedua dokumen ini kerap digunakan dalam transaksi tanah dan bangunan, namun memiliki fungsi, peran, serta kekuatan hukum yang berbeda sehingga seringkali menimbulkan kebingungan bagi sebagian masyarakat.

Akta Jual Beli (AJB) merupakan dokumen resmi yang dibuat sebagai bukti telah terjadinya transaksi jual beli antara penjual dan pembeli. AJB disusun oleh Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang memiliki kewenangan dalam memastikan bahwa transaksi berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dokumen ini menjadi langkah awal dalam proses pengalihan hak, sebelum data transaksi tersebut didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk diterbitkan sertipikat atas nama pemilik baru.

design4223

AJB memiliki beberapa poin penting yang perlu dipahami masyarakat, yaitu:

Merupakan akta yang menjadi bukti sah terjadinya transaksi jual beli tanah atau bangunan.

Menunjukkan adanya pengalihan hak dari penjual kepada pembeli secara legal.

Disusun, ditandatangani, dan disahkan oleh Notaris atau PPAT.

Menjadi dasar pendaftaran perubahan data kepemilikan di Kantor Pertanahan.

Sementara itu, Sertipikat Hak Milik (SHM) adalah dokumen paling kuat yang menunjukkan kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan. SHM diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) setelah data fisik dan yuridis tanah diverifikasi. Sertipikat inilah yang menjadi bukti resmi yang diakui negara, memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap pemiliknya.

Beberapa karakteristik penting dari Sertipikat Hak Milik (SHM) antara lain:

Merupakan status hak atas tanah yang paling tinggi, paling kuat, dan memberikan kepastian hukum.

Menjadi dokumen resmi yang harus dimiliki oleh pemilik tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah.

Hak kepemilikannya berlaku seumur hidup dan dapat dialihkan melalui jual beli, hibah, waris, wakaf, bahkan dapat diagunkan.

Diterbitkan langsung oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) setelah melalui proses pendaftaran tanah.

Melalui pemahaman terhadap perbedaan fungsi AJB dan SHM, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dan teliti ketika melakukan transaksi pertanahan. Transaksi yang dilakukan secara resmi melalui pejabat berwenang, dan dilanjutkan dengan proses balik nama di Kantor Pertanahan, akan memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi para pihak.

Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan berkomitmen untuk terus memberikan edukasi dan informasi yang mudah dipahami oleh masyarakat. Upaya ini merupakan bagian dari pelayanan publik yang berorientasi pada transparansi, keamanan, serta peningkatan kesadaran hukum, sehingga setiap transaksi pertanahan dapat berjalan sesuai ketentuan dan mengurangi potensi sengketa di kemudian hari.

Baca Lainnya

HGI dan Polda Sumbar Dorong Literasi Digital sebagai Benteng Generasi Muda

13 Mei 2026 - 21:14 WIB

01809aef 74c4 41e1 82de def10b4a9574

Di Tengah Meningkatnya Risiko Aktivitas Digital pada Generasi Muda, HGI dan Polda Sumbar DorongLiterasi Digital Lewat Polda Seminar

13 Mei 2026 - 17:15 WIB

6073df3f 354d 44d4 a614 750b22bda69c

Bangun Chemistry, PSP Bakal Gelar Ujicoba dengan Tim Asal Riau

13 April 2026 - 08:12 WIB

IMG 8570

Jelang Turun di Putaran Nasional Liga 4, PSP Datangkan Empat Pemain Baru, Indra Yunaidi: Tambah Kekuatan PSP

12 April 2026 - 10:20 WIB

86559e92 0de5 4798 89ac 7531a6eb7dba

Dukung Perjuangan PSP, Arisal Aziz Pinjamkan Bus

10 April 2026 - 21:14 WIB

24ff84d4 00bb 4b8c 8d2d 1be2898346e4
Trending di Arena