Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan Gelar Sosialisasi Inventarisasi Data Lokasi Indikatif Pengadaan Tanah Tahun 2025
Kamis, 20 November 2025 — Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Inventarisasi Data Lokasi Indikatif Pengadaan Tanah Tahun 2025, sebagai langkah strategis dalam menyusun perencanaan kebutuhan tanah untuk mendukung berbagai program pembangunan daerah. Kegiatan ini menjadi bagian penting dari proses awal pengadaan tanah, yang bertujuan memastikan setiap rencana pembangunan didukung oleh ketersediaan data, dokumen, dan perencanaan pertanahan yang akurat.

Sosialisasi ini difokuskan untuk memberikan pemahaman teknis kepada perangkat daerah mengenai tahapan inventarisasi lokasi indikatif, mulai dari metode pengumpulan data, identifikasi kebutuhan tanah berdasarkan rencana pembangunan sektoral, serta mekanisme koordinasi lintas instansi guna menghasilkan perencanaan yang tepat sasaran. Penyampaian materi mencakup ketentuan regulasi pengadaan tanah, standar pengusulan lokasi indikatif, hingga pemanfaatan peta dan basis data pertanahan dalam proses perencanaan.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah perangkat daerah yang memiliki rencana pembangunan strategis dan membutuhkan dukungan pengadaan tanah, di antaranya:
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Solok Selatan
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Solok Selatan
Dinas Pertanian Kabupaten Solok Selatan
Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Selatan
Dinas Pendidikan Kabupaten Solok Selatan
Bidang Pertanahan – Dinas PUTRP Kabupaten Solok Selatan
Bidang Sungai dan Pengairan – Dinas PUTRP Kabupaten Solok Selatan
Melalui kegiatan ini, seluruh instansi diharapkan dapat menyusun kebutuhan pengadaan tanah secara lebih terstruktur, terintegrasi, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemahaman yang selaras antarperangkat daerah sangat penting agar setiap usulan lokasi indikatif dapat diverifikasi dan direncanakan berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan serta mendukung prioritas pembangunan daerah.
Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan menekankan bahwa inventarisasi lokasi indikatif merupakan bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan perencanaan pembangunan yang berkelanjutan. Dengan perencanaan yang matang, proses pengadaan tanah dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan minim hambatan, sehingga pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, serta fasilitas umum lainnya dapat terlaksana sesuai target.
Melalui sosialisasi ini, Kantor Pertanahan berharap sinergi antara pemerintah daerah dan BPN semakin kuat, sehingga seluruh program pembangunan di Kabupaten Solok Selatan dapat terlaksana secara optimal, tepat waktu, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.









