Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan Laksanakan Koordinasi dengan Kementerian Agama Terkait Pendaftaran Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) Non Sistematis untuk Tanah Wakaf
Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan menggelar kegiatan koordinasi bersama Kementerian Agama Kabupaten Solok Selatan dalam rangka memperkuat pelaksanaan Pendaftaran Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) Non Sistematis, khususnya untuk tanah-tanah wakaf yang tersebar di wilayah Kabupaten Solok Selatan. Koordinasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa proses pendaftaran dan pensertipikatan tanah wakaf berjalan dengan tertib, akurat, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam kegiatan ini, kedua belah pihak membahas berbagai aspek penting terkait penataan administrasi tanah wakaf, mulai dari proses pendataan, verifikasi dokumen perwakafan, hingga mekanisme pengusulan bidang tanah untuk diterbitkan sertipikat. Selain itu, koordinasi juga dilakukan untuk menyamakan persepsi mengenai persyaratan yuridis dan teknis, agar seluruh tahapan dapat dilaksanakan dengan lebih efektif dan menghindari potensi hambatan di lapangan.
Tanah wakaf merupakan aset umat yang memiliki nilai sosial, keagamaan, dan kemanfaatan publik yang sangat besar. Oleh karena itu, perlindungan hukumnya menjadi prioritas penting. Melalui pensertipikatan tanah wakaf, status dan batas-batas tanah menjadi lebih jelas, sehingga dapat mencegah terjadinya sengketa, tumpang tindih klaim, maupun penyalahgunaan pemanfaatan aset wakaf.
Koordinasi intensif antara Kantor Pertanahan dan Kementerian Agama ini merupakan salah satu bentuk komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola administrasi pertanahan, khususnya dalam bidang perwakafan. Dengan adanya kerja sama yang solid, proses pensertipikatan tanah wakaf di Kabupaten Solok Selatan diharapkan dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan terarah.
Selain memberikan kepastian hukum, langkah ini juga bertujuan mendukung optimalisasi pemanfaatan tanah wakaf untuk berbagai program sosial, pendidikan, keagamaan, dan pemberdayaan masyarakat. Dengan memiliki sertipikat resmi, tanah wakaf dapat lebih mudah dikelola, dikembangkan, dan dijadikan dasar perencanaan pembangunan yang memberikan manfaat luas bagi umat.
Melalui kegiatan koordinasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pelayanan pertanahan yang inklusif, profesional, dan berintegritas, serta memastikan bahwa pengelolaan tanah wakaf di daerah berjalan sesuai prinsip kepastian hukum, keberlanjutan, dan kemaslahatan bersama.









