Menu

Mode Gelap
Sepuluh Tim Bakal Bersaing di Liga 4 Sumbar Dulu Pembalap, Kini Donal Jadi Distributor Sparepart Motor Wilayah Sumbar Menyilau Kampung Halaman, Buya Maigus Nasir Serahkan Bantuan Kemanusiaan Pembangunan Hunian Tetap untuk Korban Terdampak Bencana di Kota Padang Segera Dilaksanakan LTS Sumbar 2026 Ditabuh 3 Januari Dari Buruh ke Petani Mandiri, Reforma Agraria Tumbuhkan Kreativitas Generasi Muda Desa Soso

Berita

Koordinasi bersama Kemeneg Sinergi Pendaftaran Tanah Wakah di Solok Selatan

Avatar of Sentak.idbadge-check

Koordinasi bersama Kemeneg Sinergi Pendaftaran Tanah Wakah di Solok Selatan Perbesar

Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan Laksanakan Koordinasi dengan Kementerian Agama Terkait Pendaftaran Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) Non Sistematis untuk Tanah Wakaf

Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan menggelar kegiatan koordinasi bersama Kementerian Agama Kabupaten Solok Selatan dalam rangka memperkuat pelaksanaan Pendaftaran Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) Non Sistematis, khususnya untuk tanah-tanah wakaf yang tersebar di wilayah Kabupaten Solok Selatan. Koordinasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa proses pendaftaran dan pensertipikatan tanah wakaf berjalan dengan tertib, akurat, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

design4223

Dalam kegiatan ini, kedua belah pihak membahas berbagai aspek penting terkait penataan administrasi tanah wakaf, mulai dari proses pendataan, verifikasi dokumen perwakafan, hingga mekanisme pengusulan bidang tanah untuk diterbitkan sertipikat. Selain itu, koordinasi juga dilakukan untuk menyamakan persepsi mengenai persyaratan yuridis dan teknis, agar seluruh tahapan dapat dilaksanakan dengan lebih efektif dan menghindari potensi hambatan di lapangan.

Tanah wakaf merupakan aset umat yang memiliki nilai sosial, keagamaan, dan kemanfaatan publik yang sangat besar. Oleh karena itu, perlindungan hukumnya menjadi prioritas penting. Melalui pensertipikatan tanah wakaf, status dan batas-batas tanah menjadi lebih jelas, sehingga dapat mencegah terjadinya sengketa, tumpang tindih klaim, maupun penyalahgunaan pemanfaatan aset wakaf.

Koordinasi intensif antara Kantor Pertanahan dan Kementerian Agama ini merupakan salah satu bentuk komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola administrasi pertanahan, khususnya dalam bidang perwakafan. Dengan adanya kerja sama yang solid, proses pensertipikatan tanah wakaf di Kabupaten Solok Selatan diharapkan dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan terarah.

Selain memberikan kepastian hukum, langkah ini juga bertujuan mendukung optimalisasi pemanfaatan tanah wakaf untuk berbagai program sosial, pendidikan, keagamaan, dan pemberdayaan masyarakat. Dengan memiliki sertipikat resmi, tanah wakaf dapat lebih mudah dikelola, dikembangkan, dan dijadikan dasar perencanaan pembangunan yang memberikan manfaat luas bagi umat.

Melalui kegiatan koordinasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pelayanan pertanahan yang inklusif, profesional, dan berintegritas, serta memastikan bahwa pengelolaan tanah wakaf di daerah berjalan sesuai prinsip kepastian hukum, keberlanjutan, dan kemaslahatan bersama.

Baca Lainnya

Dulu Pembalap, Kini Donal Jadi Distributor Sparepart Motor Wilayah Sumbar

2 Januari 2026 - 20:18 WIB

IMG 7143

Menyilau Kampung Halaman, Buya Maigus Nasir Serahkan Bantuan Kemanusiaan

30 Desember 2025 - 19:17 WIB

IMG 7123

Pembangunan Hunian Tetap untuk Korban Terdampak Bencana di Kota Padang Segera Dilaksanakan

30 Desember 2025 - 19:14 WIB

IMG 7122

LTS Sumbar 2026 Ditabuh 3 Januari

30 Desember 2025 - 19:00 WIB

63a7fbc9 7968 499c 9db2 eff4b0c0ff51

Dari Buruh ke Petani Mandiri, Reforma Agraria Tumbuhkan Kreativitas Generasi Muda Desa Soso

21 Desember 2025 - 10:41 WIB

a6aaa823 ff1f 4395 8421 69f372de49dc
Trending di Berita