Menu

Mode Gelap
Sepuluh Tim Bakal Bersaing di Liga 4 Sumbar Dulu Pembalap, Kini Donal Jadi Distributor Sparepart Motor Wilayah Sumbar Menyilau Kampung Halaman, Buya Maigus Nasir Serahkan Bantuan Kemanusiaan Pembangunan Hunian Tetap untuk Korban Terdampak Bencana di Kota Padang Segera Dilaksanakan LTS Sumbar 2026 Ditabuh 3 Januari Dari Buruh ke Petani Mandiri, Reforma Agraria Tumbuhkan Kreativitas Generasi Muda Desa Soso

Berita

Jadi Lebih Mudah, Cek Bidang Tanah Kini Bisa Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Avatar of Sentak.idbadge-check


					Jadi Lebih Mudah, Cek Bidang Tanah Kini Bisa Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku Perbesar

Palembang, Sentak.id– Mengecek legalitas tanah kini semudah menggeser layar ponsel. Aplikasi Sentuh Tanahku menghadirkan fitur Cek Bidang yang bisa masyarakat gunakan untuk memastikan data bidang tanah mereka sudah terdaftar resmi di Kementerian ATR/BPN. Dengan fitur ini, masyarakat bisa mengecek langsung letak bidang di peta digital dan mengetahui status kepemilikan suatu tanah.

Arya Romadhona (27), seorang ibu rumah tangga asal Palembang jadi salah satu yang merasakan manfaat aplikasi Sentuh Tanahku. Ia bisa dengan mudah mengecek status dan keberadaan bidang tanah yang dimilikinya tanpa harus datang ke Kantor Pertanahan.

design4223

“Kita orang awam baru pertama kali memiliki rumah. Jadi untuk verifikasi bidang, kita belum tahu sudah terdaftar belum plotting-nya. Ada teman saranin untuk pakai aplikasi Sentuh Tanahku, lalu dicek lokasi sama titik alamatnya sama. Pakai aplikasi jadi lebih gampang, tidak ada kendala, mudah, dan langsung bisa digunakan,” kata Arya Romadhona sembari memperagakan fitur cek bidang lewat aplikasi Sentuh Tanahku, saat ditemui di Kantor Pertanahan Kota Palembang, Selasa (07/10/2025).

Bagi Arya Romadhona, fitur tersebut yang paling bermanfaat baginya ketika memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM). Cukup dengan ketikan dalam ponselnya, bisa membuat aman dan yakin akan keaslian dan keabsahan sertipikat tanah miliknya. Ia pun tak mengalami kendala ketika proses pendaftaran akun pada aplikasi.

Untuk mengecek bidang tanah yang sudah bersertipikat dalam aplikasi Sentuh Tanahku, bisa langsung pilih pada menu “Layanan”, lalu klik “Cari Bidang”. Jika pemilik tanah masih memiliki sertipikat analog, dapat memilih jenisnya mulai dari Jenis Hak, Kantor Pertanahan, Desa/Kelurahan, dan Nomor Sertipikat. Setelah semuanya diisi, akan keluar peta bidang sertipikat yang dimiliki. Namun, jika pemilik tanah sudah memiliki Sertipikat Elektronik, hanya perlu memasukkan nomor NIBEL (Nomor Identifikasi Bidang Elektronik).

Setelah mengetahui manfaat Sentuh Tanahku, Arya Romadhona merasa perlu untuk melakukan proses alih media dari sertipikat analog ke Sertipikat Elektronik. Menurutnya, Sertipikat Elektronik jauh memberikan rasa aman. Sebab, data tersimpan secara elektronik sehingga tidak mudah dipalsukan.

“Sudah ada upgrade (Sertipikat Elektronik) yang terbaru, saya mau. Kalau bisa kita pegang yang terbaru, jangan yang lama. Apalagi bisa langsung scan di aplikasi Sentuh Tanahku,” ungkap Arya Romadhona. (rel)

Baca Lainnya

Dulu Pembalap, Kini Donal Jadi Distributor Sparepart Motor Wilayah Sumbar

2 Januari 2026 - 20:18 WIB

IMG 7143

Menyilau Kampung Halaman, Buya Maigus Nasir Serahkan Bantuan Kemanusiaan

30 Desember 2025 - 19:17 WIB

IMG 7123

Pembangunan Hunian Tetap untuk Korban Terdampak Bencana di Kota Padang Segera Dilaksanakan

30 Desember 2025 - 19:14 WIB

IMG 7122

LTS Sumbar 2026 Ditabuh 3 Januari

30 Desember 2025 - 19:00 WIB

63a7fbc9 7968 499c 9db2 eff4b0c0ff51

Dari Buruh ke Petani Mandiri, Reforma Agraria Tumbuhkan Kreativitas Generasi Muda Desa Soso

21 Desember 2025 - 10:41 WIB

a6aaa823 ff1f 4395 8421 69f372de49dc
Trending di Berita