Menu

Mode Gelap
Satpol PP Razia Indekos-Penginapan di Padang, Puluhan Remaja Dijaring Rugikan Korban Ratusan Juta, Komplotan Pencuri Mobil Pikap Dibekuk di Padang Polres Solok Selatan Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Sangir Jujuan, Sita 11 Paket Sabu ATR/BPN Revolusi Layanan Pertanahan: Birokrasi Dipangkas, Kepuasan Masyarakat Diutamakan Kantor Pertanahan Solok Selatan Lakukan Peninjauan Lapangan Lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat ATR/BPN Perkuat Program Transmigrasi Lewat Sertifikasi Tanah dan Reforma Agraria

Berita

Satpol PP Razia Indekos-Penginapan di Padang, Puluhan Remaja Dijaring

Avatar of Sentak.idbadge-check


					Satpol PP Razia Indekos-Penginapan di Padang, Puluhan Remaja Dijaring Perbesar

Padang, Sentak.id– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menjaring puluhan remaja di sejumlah kos-kosan dan penginapan yang ada di kota itu, Kamis (11/9/2025) dini hari.

Kabid P3D Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama mengatakan, pengawasan dan penertiban tersebut dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Kota Padang.

design4223

“Malam ini kami melakukan pengawasan dan pemeriksaan izin usaha di sembilan titik lokasi yang berbeda, yaitu tiga penginapan, dua kos-kosan, dan dua kafe karaoke di Kota Padang,” ujarnya.

Ia menyayangkan, dari pengawasan dan pemeriksaan terhadap sembilan izin usaha tersebut, empat di antaranya diduga melakukan pelanggaran.

Dirinya menjelaskan, sebanyak 26 remaja dijaring, yaitu sembilan orang perempuan dan 17 orang laki-laki. Ada yang diamankan berpasang-pasangan dan ada juga yang tidak.

“Mereka kami tertibkan ada yang sedang berada di dalam kamar, di tempat kafe karaoke, dan ada juga yang berada di kos-kosan,” jelas Rio Ebu.

Ia menuturkan, para pemilik usaha tersebut telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pelarangan Minuman Beralkohol, Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, serta Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

“Para pemilik tempat usaha sudah kami berikan surat panggilan agar menghadap ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk diproses sesuai aturan yang berlaku,” tutur Rio.

Lebih lanjut dikatakan, 26 orang remaja beserta delapan botol minuman beralkohol tersebut diserahkan ke PPNS Satpol PP untuk diproses.

“Kami akan menunggu hasil penyelidikan PPNS, yang pasti kami akan memanggil pihak keluarga mereka untuk dilakukan pembinaan serta sebagai penjamin. Kalau terbukti ada unsur pelanggaran hukum, kami akan serahkan ke pihak berwajib,” tambah Rio Ebu.

Dia mengimbau seluruh pemilik usaha agar selalu mematuhi aturan yang berlaku, serta kepada pengunjung agar selalu menjaga norma-norma kesopanan demi terciptanya ketertiban dan ketentraman di Kota Padang. (spp/stk)

Baca Lainnya

ATR/BPN Revolusi Layanan Pertanahan: Birokrasi Dipangkas, Kepuasan Masyarakat Diutamakan

27 Agustus 2025 - 10:26 WIB

1a4bc217 620a 47fe b5c3 85404b591b92

Kantor Pertanahan Solok Selatan Lakukan Peninjauan Lapangan Lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat

26 Agustus 2025 - 09:34 WIB

SR

ATR/BPN Perkuat Program Transmigrasi Lewat Sertifikasi Tanah dan Reforma Agraria

25 Agustus 2025 - 10:22 WIB

6c11bc0a f7c3 42d7 8646 8ec1f3ef0b8e

Kantor Pertanahan Solok Selatan Laksanakan Fasilitasi Pendampingan Usaha Akses Reforma Agraria

25 Agustus 2025 - 09:38 WIB

fasil

Nusron Wahid di Rakor KAHMI: Keadilan Harus Jadi Landasan dalam Kebijakan Pertanahan

24 Agustus 2025 - 11:14 WIB

b31ab5d8 85d1 4334 b986 0db9c6353e44
Trending di Berita