Padang, Sentak.id– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menjaring puluhan remaja di sejumlah kos-kosan dan penginapan yang ada di kota itu, Kamis (11/9/2025) dini hari.
Kabid P3D Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama mengatakan, pengawasan dan penertiban tersebut dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Kota Padang.

“Malam ini kami melakukan pengawasan dan pemeriksaan izin usaha di sembilan titik lokasi yang berbeda, yaitu tiga penginapan, dua kos-kosan, dan dua kafe karaoke di Kota Padang,” ujarnya.
Ia menyayangkan, dari pengawasan dan pemeriksaan terhadap sembilan izin usaha tersebut, empat di antaranya diduga melakukan pelanggaran.
Dirinya menjelaskan, sebanyak 26 remaja dijaring, yaitu sembilan orang perempuan dan 17 orang laki-laki. Ada yang diamankan berpasang-pasangan dan ada juga yang tidak.
“Mereka kami tertibkan ada yang sedang berada di dalam kamar, di tempat kafe karaoke, dan ada juga yang berada di kos-kosan,” jelas Rio Ebu.
Ia menuturkan, para pemilik usaha tersebut telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pelarangan Minuman Beralkohol, Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, serta Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
“Para pemilik tempat usaha sudah kami berikan surat panggilan agar menghadap ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk diproses sesuai aturan yang berlaku,” tutur Rio.
Lebih lanjut dikatakan, 26 orang remaja beserta delapan botol minuman beralkohol tersebut diserahkan ke PPNS Satpol PP untuk diproses.
“Kami akan menunggu hasil penyelidikan PPNS, yang pasti kami akan memanggil pihak keluarga mereka untuk dilakukan pembinaan serta sebagai penjamin. Kalau terbukti ada unsur pelanggaran hukum, kami akan serahkan ke pihak berwajib,” tambah Rio Ebu.
Dia mengimbau seluruh pemilik usaha agar selalu mematuhi aturan yang berlaku, serta kepada pengunjung agar selalu menjaga norma-norma kesopanan demi terciptanya ketertiban dan ketentraman di Kota Padang. (spp/stk)