Menu

Mode Gelap
Akademisi, Aktifis dan Jurnalis Kompak Kritik Makan Bergizi Gratis Minat Jadi Mitra Josal Online Sangat Tinggi SAGA FC Daftarkan 25 Pemain di Jordus Cup Usai Laga dengan PSBS, Semen Padang Liburkan Pemain Rapor Hijau 2025, Padang Jadi Kota Terbersih Sumatera Mastilizal Aye Bakal Bentuk Tim Sepakbola Porprov Padang

Berita

Satpol PP Razia Indekos-Penginapan di Padang, Puluhan Remaja Dijaring

Avatar of Sentak.idbadge-check


					Satpol PP Razia Indekos-Penginapan di Padang, Puluhan Remaja Dijaring Perbesar

Padang, Sentak.id– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menjaring puluhan remaja di sejumlah kos-kosan dan penginapan yang ada di kota itu, Kamis (11/9/2025) dini hari.

Kabid P3D Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama mengatakan, pengawasan dan penertiban tersebut dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Kota Padang.

design4223

“Malam ini kami melakukan pengawasan dan pemeriksaan izin usaha di sembilan titik lokasi yang berbeda, yaitu tiga penginapan, dua kos-kosan, dan dua kafe karaoke di Kota Padang,” ujarnya.

Ia menyayangkan, dari pengawasan dan pemeriksaan terhadap sembilan izin usaha tersebut, empat di antaranya diduga melakukan pelanggaran.

Dirinya menjelaskan, sebanyak 26 remaja dijaring, yaitu sembilan orang perempuan dan 17 orang laki-laki. Ada yang diamankan berpasang-pasangan dan ada juga yang tidak.

“Mereka kami tertibkan ada yang sedang berada di dalam kamar, di tempat kafe karaoke, dan ada juga yang berada di kos-kosan,” jelas Rio Ebu.

Ia menuturkan, para pemilik usaha tersebut telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pelarangan Minuman Beralkohol, Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, serta Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

“Para pemilik tempat usaha sudah kami berikan surat panggilan agar menghadap ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk diproses sesuai aturan yang berlaku,” tutur Rio.

Lebih lanjut dikatakan, 26 orang remaja beserta delapan botol minuman beralkohol tersebut diserahkan ke PPNS Satpol PP untuk diproses.

“Kami akan menunggu hasil penyelidikan PPNS, yang pasti kami akan memanggil pihak keluarga mereka untuk dilakukan pembinaan serta sebagai penjamin. Kalau terbukti ada unsur pelanggaran hukum, kami akan serahkan ke pihak berwajib,” tambah Rio Ebu.

Dia mengimbau seluruh pemilik usaha agar selalu mematuhi aturan yang berlaku, serta kepada pengunjung agar selalu menjaga norma-norma kesopanan demi terciptanya ketertiban dan ketentraman di Kota Padang. (spp/stk)

Baca Lainnya

Akademisi, Aktifis dan Jurnalis Kompak Kritik Makan Bergizi Gratis

17 Maret 2026 - 20:56 WIB

e0036ee3 028d 4b39 b879 e89750e41dbf

Minat Jadi Mitra Josal Online Sangat Tinggi

16 Maret 2026 - 21:37 WIB

IMG 8268

SAGA FC Daftarkan 25 Pemain di Jordus Cup

13 Maret 2026 - 05:22 WIB

IMG 8250

Usai Laga dengan PSBS, Semen Padang Liburkan Pemain

10 Maret 2026 - 21:16 WIB

507d1bd0 26b7 497a 9159 3450641afc5e

Rapor Hijau 2025, Padang Jadi Kota Terbersih Sumatera

10 Maret 2026 - 20:08 WIB

IMG 8245
Trending di Berita