Menu

Mode Gelap
Sepuluh Tim Bakal Bersaing di Liga 4 Sumbar Dulu Pembalap, Kini Donal Jadi Distributor Sparepart Motor Wilayah Sumbar Menyilau Kampung Halaman, Buya Maigus Nasir Serahkan Bantuan Kemanusiaan Pembangunan Hunian Tetap untuk Korban Terdampak Bencana di Kota Padang Segera Dilaksanakan LTS Sumbar 2026 Ditabuh 3 Januari Dari Buruh ke Petani Mandiri, Reforma Agraria Tumbuhkan Kreativitas Generasi Muda Desa Soso

Berita

Satpol PP Razia Indekos-Penginapan di Padang, Puluhan Remaja Dijaring

Avatar of Sentak.idbadge-check


					Satpol PP Razia Indekos-Penginapan di Padang, Puluhan Remaja Dijaring Perbesar

Padang, Sentak.id– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menjaring puluhan remaja di sejumlah kos-kosan dan penginapan yang ada di kota itu, Kamis (11/9/2025) dini hari.

Kabid P3D Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama mengatakan, pengawasan dan penertiban tersebut dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Kota Padang.

design4223

“Malam ini kami melakukan pengawasan dan pemeriksaan izin usaha di sembilan titik lokasi yang berbeda, yaitu tiga penginapan, dua kos-kosan, dan dua kafe karaoke di Kota Padang,” ujarnya.

Ia menyayangkan, dari pengawasan dan pemeriksaan terhadap sembilan izin usaha tersebut, empat di antaranya diduga melakukan pelanggaran.

Dirinya menjelaskan, sebanyak 26 remaja dijaring, yaitu sembilan orang perempuan dan 17 orang laki-laki. Ada yang diamankan berpasang-pasangan dan ada juga yang tidak.

“Mereka kami tertibkan ada yang sedang berada di dalam kamar, di tempat kafe karaoke, dan ada juga yang berada di kos-kosan,” jelas Rio Ebu.

Ia menuturkan, para pemilik usaha tersebut telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pelarangan Minuman Beralkohol, Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, serta Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

“Para pemilik tempat usaha sudah kami berikan surat panggilan agar menghadap ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk diproses sesuai aturan yang berlaku,” tutur Rio.

Lebih lanjut dikatakan, 26 orang remaja beserta delapan botol minuman beralkohol tersebut diserahkan ke PPNS Satpol PP untuk diproses.

“Kami akan menunggu hasil penyelidikan PPNS, yang pasti kami akan memanggil pihak keluarga mereka untuk dilakukan pembinaan serta sebagai penjamin. Kalau terbukti ada unsur pelanggaran hukum, kami akan serahkan ke pihak berwajib,” tambah Rio Ebu.

Dia mengimbau seluruh pemilik usaha agar selalu mematuhi aturan yang berlaku, serta kepada pengunjung agar selalu menjaga norma-norma kesopanan demi terciptanya ketertiban dan ketentraman di Kota Padang. (spp/stk)

Baca Lainnya

Dulu Pembalap, Kini Donal Jadi Distributor Sparepart Motor Wilayah Sumbar

2 Januari 2026 - 20:18 WIB

IMG 7143

Menyilau Kampung Halaman, Buya Maigus Nasir Serahkan Bantuan Kemanusiaan

30 Desember 2025 - 19:17 WIB

IMG 7123

Pembangunan Hunian Tetap untuk Korban Terdampak Bencana di Kota Padang Segera Dilaksanakan

30 Desember 2025 - 19:14 WIB

IMG 7122

LTS Sumbar 2026 Ditabuh 3 Januari

30 Desember 2025 - 19:00 WIB

63a7fbc9 7968 499c 9db2 eff4b0c0ff51

Dari Buruh ke Petani Mandiri, Reforma Agraria Tumbuhkan Kreativitas Generasi Muda Desa Soso

21 Desember 2025 - 10:41 WIB

a6aaa823 ff1f 4395 8421 69f372de49dc
Trending di Berita