Menu

Mode Gelap
Rugikan Korban Ratusan Juta, Komplotan Pencuri Mobil Pikap Dibekuk di Padang Polres Solok Selatan Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Sangir Jujuan, Sita 11 Paket Sabu ATR/BPN Revolusi Layanan Pertanahan: Birokrasi Dipangkas, Kepuasan Masyarakat Diutamakan Kantor Pertanahan Solok Selatan Lakukan Peninjauan Lapangan Lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat ATR/BPN Perkuat Program Transmigrasi Lewat Sertifikasi Tanah dan Reforma Agraria Kantor Pertanahan Solok Selatan Laksanakan Fasilitasi Pendampingan Usaha Akses Reforma Agraria

Berita

Kolaborasi Jadi Kunci, Menteri Nusron Minta Pemda Kalsel Percepat Sertifikasi dan Tata Ruang

Avatar of Sentak.idbadge-check


					Kolaborasi Jadi Kunci, Menteri Nusron Minta Pemda Kalsel Percepat Sertifikasi dan Tata Ruang Perbesar

Banjarbaru, Sentak.id– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan program Kementerian ATR/BPN. Saat Rapat Koordinasi Pemerintah Daerah se-Kalimantan Selatan, Kamis (31/07/2025), ia menyatakan bahwa keberhasilan kebijakan pertanahan dan penataan ruang sangat bergantung pada dukungan dan kesiapan daerah.

“Kami memiliki empat produk utama. Pertama adalah kebijakan dan layanan pertanahan, kedua Reforma Agraria, ketiga Pengadaan Tanah untuk proyek strategis nasional, dan keempat kebijakan serta layanan tata ruang,” terang Menteri Nusron di Gedung Idham Chalid, Kantor Gubernur Kalimantan Selatan.

design4223

Keempat tugas yang dijalankan Kementerian ATR/BPN ini berjalan beririsan dengan fungsi pemerintah daerah. Menteri Nusron menyebut, kebijakan pertanahan berlaku di setiap kota dan kabupaten, sementara Reforma Agraria hanya relevan di kawasan dengan ketimpangan penguasaan lahan. Untuk Pengadaan Tanah, umumnya terkait proyek strategis nasional, yang tidak selalu ada di setiap daerah. Tata Ruang pun perlu dukungan dari pemerintah kabupaten/kota sebagai pemegang kewenangan perizinan daerah.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Tidak bisa membuat sertifikat tanah tanpa ada surat keterangan dari desa atau kelurahan. Kalau surat keterangannya salah, maka sertifikatnya pun pasti salah,” tegas Menteri Nusron.

Situasi di lapangan menunjukkan bahwa kolaborasi tidak lagi menjadi pilihan, melainkan keharusan, seperti di Kalimantan Selatan. Tercatat, di Kalimantan Selatan terdapat kawasan hutan seluas 1,6 juta hektare dan Areal Penggunaan Lain (APL) sebesar 2,05 juta hektare, yang sebagian besarnya belum terpetakan dan belum bersertifikat.

Menteri Nusron berharap, pemerintah daerah setempat bisa memperkuat koordinasi dalam melengkapi pendaftaran bidang tanah. “Ini semua adalah PR bersama,” pungkasnya.

Turut hadir dalam Rakor, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Dalam kesempatan ini, Menteri Nusron didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Harison Mocodompis, serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan, Abdul Azis beserta jajaran. Hadir sebagai peserta Rakor, Gubernur serta Bupati dan Wali Kota se-Kalimantan Selatan. (rel)

Baca Lainnya

ATR/BPN Revolusi Layanan Pertanahan: Birokrasi Dipangkas, Kepuasan Masyarakat Diutamakan

27 Agustus 2025 - 10:26 WIB

1a4bc217 620a 47fe b5c3 85404b591b92

Kantor Pertanahan Solok Selatan Lakukan Peninjauan Lapangan Lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat

26 Agustus 2025 - 09:34 WIB

SR

ATR/BPN Perkuat Program Transmigrasi Lewat Sertifikasi Tanah dan Reforma Agraria

25 Agustus 2025 - 10:22 WIB

6c11bc0a f7c3 42d7 8646 8ec1f3ef0b8e

Kantor Pertanahan Solok Selatan Laksanakan Fasilitasi Pendampingan Usaha Akses Reforma Agraria

25 Agustus 2025 - 09:38 WIB

fasil

Nusron Wahid di Rakor KAHMI: Keadilan Harus Jadi Landasan dalam Kebijakan Pertanahan

24 Agustus 2025 - 11:14 WIB

b31ab5d8 85d1 4334 b986 0db9c6353e44
Trending di Berita