Menu

Mode Gelap
Rugikan Korban Ratusan Juta, Komplotan Pencuri Mobil Pikap Dibekuk di Padang Polres Solok Selatan Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Sangir Jujuan, Sita 11 Paket Sabu ATR/BPN Revolusi Layanan Pertanahan: Birokrasi Dipangkas, Kepuasan Masyarakat Diutamakan Kantor Pertanahan Solok Selatan Lakukan Peninjauan Lapangan Lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat ATR/BPN Perkuat Program Transmigrasi Lewat Sertifikasi Tanah dan Reforma Agraria Kantor Pertanahan Solok Selatan Laksanakan Fasilitasi Pendampingan Usaha Akses Reforma Agraria

Berita

Penyerahan 47 Sertipikat Elektronik Aset Pemda oleh Kantah Solok Selatan kepada BPKAD

Avatar of Sentak.idbadge-check

Penyerahan 47 Sertipikat Elektronik Aset Pemda oleh Kantah Solok Selatan kepada BPKAD Perbesar

Padang Aro, Selasa (8/7/2025) — Komitmen percepatan transformasi digital di bidang pertanahan kembali ditunjukkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan. Pada hari Selasa (8 Juli 2025), bertempat di Kantor Pertanahan Solok Selatan, telah dilaksanakan penyerahan sebanyak 47 buah sertipikat tanah milik Pemerintah Daerah yang telah berhasil dialihkan ke dalam bentuk sertipikat elektronik (e-sertipikat).

Prosesi penyerahan sertipikat elektronik ini diterima langsung oleh Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Solok Selatan, mewakili Pemerintah Daerah. Sertipikat-sertipikat tersebut merupakan dokumen legal kepemilikan atas tanah yang sebelumnya berbentuk fisik dan kini telah dilakukan penggantian blangko menjadi bentuk digital atau elektronik sesuai dengan amanat Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik di Lingkungan Kementerian ATR/BPN.

design4223

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa transformasi menuju sertipikat elektronik adalah bagian dari upaya modernisasi pelayanan publik dan peningkatan keamanan serta efektivitas dalam pengelolaan data pertanahan. “Dengan bentuk elektronik, sertipikat menjadi lebih aman dari risiko kerusakan, kehilangan, atau pemalsuan. Selain itu, proses administrasi ke depan akan jauh lebih efisien dan transparan,” ujar beliau.

Beliau juga menambahkan bahwa sertipikat elektronik ini telah melalui proses validasi dan digitalisasi sesuai prosedur yang ketat, sehingga memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertipikat fisik. Penyerahan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset milik daerah.

Sementara itu, Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Solok Selatan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kantor Pertanahan atas kerja sama yang baik selama proses alih media sertipikat ini. “Kami menyambut baik inovasi ini sebagai bagian dari penguatan tata kelola aset daerah. Dengan digitalisasi sertipikat, pencatatan dan pelaporan aset akan menjadi lebih akurat dan mudah diaudit,” ungkapnya.

Penyerahan sertipikat elektronik ini merupakan bagian dari langkah strategis Pemerintah Daerah dalam menyambut era digital, memperkuat legalitas aset, serta mendukung kebijakan nasional terkait reformasi birokrasi dan pengelolaan barang milik daerah secara lebih tertib, teratur, dan berbasis teknologi informasi.

Kegiatan ini juga menjadi simbol sinergi antara pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan pertanahan yang lebih modern, efisien, dan terpercaya di wilayah Kabupaten Solok Selatan.

Baca Lainnya

ATR/BPN Revolusi Layanan Pertanahan: Birokrasi Dipangkas, Kepuasan Masyarakat Diutamakan

27 Agustus 2025 - 10:26 WIB

1a4bc217 620a 47fe b5c3 85404b591b92

Kantor Pertanahan Solok Selatan Lakukan Peninjauan Lapangan Lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat

26 Agustus 2025 - 09:34 WIB

SR

ATR/BPN Perkuat Program Transmigrasi Lewat Sertifikasi Tanah dan Reforma Agraria

25 Agustus 2025 - 10:22 WIB

6c11bc0a f7c3 42d7 8646 8ec1f3ef0b8e

Kantor Pertanahan Solok Selatan Laksanakan Fasilitasi Pendampingan Usaha Akses Reforma Agraria

25 Agustus 2025 - 09:38 WIB

fasil

Nusron Wahid di Rakor KAHMI: Keadilan Harus Jadi Landasan dalam Kebijakan Pertanahan

24 Agustus 2025 - 11:14 WIB

b31ab5d8 85d1 4334 b986 0db9c6353e44
Trending di Berita