Menu

Mode Gelap
Sepuluh Tim Bakal Bersaing di Liga 4 Sumbar Dulu Pembalap, Kini Donal Jadi Distributor Sparepart Motor Wilayah Sumbar Menyilau Kampung Halaman, Buya Maigus Nasir Serahkan Bantuan Kemanusiaan Pembangunan Hunian Tetap untuk Korban Terdampak Bencana di Kota Padang Segera Dilaksanakan LTS Sumbar 2026 Ditabuh 3 Januari Dari Buruh ke Petani Mandiri, Reforma Agraria Tumbuhkan Kreativitas Generasi Muda Desa Soso

Headline

Ringkus Pelaku Kupak Warung di Padang, Polisi Sita Pop Mie Hingga Magic Com

Avatar of Sentak.idbadge-check


					Ringkus Pelaku Kupak Warung di Padang, Polisi Sita Pop Mie Hingga Magic Com Perbesar

Padang, Sentak.id– Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang meringkus seorang pemuda usai mencuri di sebuah warung kelontong di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Padang Selatan, Selasa (8/7/2025).

Kejadian tersebut diketahui pada pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB saat pemilik warung, Yuli, hendak membuka tokonya seperti biasa.

design4223

Namun, ia dikejutkan oleh kondisi warung yang sudah berantakan dan sejumlah barang dagangan yang hilang.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin mengungkapkan, berdasarkan keterangan pemilik warung, sepertinya pelaku masuk saat tengah malam atau dini hari.

Warung dalam keadaan kosong, barang yang hilang antara lain sembako serta beberapa alat masak seperti tabung gas, mixer, dan blender yang kerugiannya diperkirakan sekitar Rp3 juta.

Mendapat laporan tersebut, tim Satreskrim Polresta Padang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku pada malam harinya.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa alat masak dan beberapa makanan ringan hasil curian.

“Dari pelaku, kami menyita barang bukti berupa sebuah magic com, Pop Mie, serta sejumlah snack ringan,” ujarnya.

Saat ini, pelaku telah mengakui perbuatannya mencuri di warung milik korban.

“Saat ini kami masih mendalami apakah pelaku pernah melakukan tindak kejahatan serupa sebelumnya,” ungkapnya.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku terpaksa melakukan pencurian lantaran alasan ekonomi.

Ia menyebut tindakannya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Meski demikian, polisi memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya mencapai tujuh tahun penjara. (stk/psb)

Baca Lainnya

Sepuluh Tim Bakal Bersaing di Liga 4 Sumbar

15 Januari 2026 - 23:33 WIB

IMG 7385

Dulu Pembalap, Kini Donal Jadi Distributor Sparepart Motor Wilayah Sumbar

2 Januari 2026 - 20:18 WIB

IMG 7143

Pembangunan Hunian Tetap untuk Korban Terdampak Bencana di Kota Padang Segera Dilaksanakan

30 Desember 2025 - 19:14 WIB

IMG 7122

Rugikan Korban Ratusan Juta, Komplotan Pencuri Mobil Pikap Dibekuk di Padang

1 September 2025 - 12:23 WIB

1756704580 5721b4d6ee2c9cc069b8

Polres Solok Selatan Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Sangir Jujuan, Sita 11 Paket Sabu

1 September 2025 - 12:15 WIB

1756704447 898e903d08331fcdf0e2 scaled e1756790493638
Trending di Hukrim