Padang, Sentak.id– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menjaring 18 remaja putri saat menggelar pengawasan dan penertiban kelab malam pada Kamis (26/6/2025) malam.
Operasi dalam rangka menyambut malam pergantian tahun baru Islam 1 Muharram 1447H ini dilakukan untuk memastikan ketertiban dan keamanan di berbagai lokasi kelab malam di kota ini.

“Ini merupakan langkah preventif untuk menjaga ketertiban dan menghormati kesucian malam tahun baru Islam di Kota Padang,” ujar Kabid P3D Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama.
Dijelaskan, sedikitnya ada sebanyak delapan tempat hiburan malam yang dilakukan pengawasan. Petugas penegak Perda Kota Padang itu juga melakukan pengawasan di kawasan Batang Arau.
“Kami juga melakukan pengawasan di kawasan Batang Arau, melakukan pembubaran terhadap remaja-remaja yang diduga akan melaksanakan balap liar di kawasan Khatib Sulaiman,” bebernya.
Kata Rio, sebanyak 18 remaja putri yang terjaring itu, kemudian digelandang ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang untuk dilakukan pendataan dan proses lebih lanjut.
“Mereka yang terjaring ini ada yang tidak membawa KTP, serta ada juga yang menggunakan pakaian yang tidak sopan. Sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, itu dilarang,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, selain menjaring 18 wanita remaja, Satpol PP Kota Padang juga mendapati berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik tempat hiburan malam.
“Rata-rata semua melanggar jam operasional dan pemilik usaha kita ingatkan agar selalu mematuhi aturan yang berlaku dan ikut dalam menjaga Trantibum,” tutupnya. (hms/stk)