Menu

Mode Gelap
Rugikan Korban Ratusan Juta, Komplotan Pencuri Mobil Pikap Dibekuk di Padang Polres Solok Selatan Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Sangir Jujuan, Sita 11 Paket Sabu ATR/BPN Revolusi Layanan Pertanahan: Birokrasi Dipangkas, Kepuasan Masyarakat Diutamakan Kantor Pertanahan Solok Selatan Lakukan Peninjauan Lapangan Lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat ATR/BPN Perkuat Program Transmigrasi Lewat Sertifikasi Tanah dan Reforma Agraria Kantor Pertanahan Solok Selatan Laksanakan Fasilitasi Pendampingan Usaha Akses Reforma Agraria

Headline

Penggerebekan Tambang Emas Ilegal di Pasaman: 8 Pelaku Diringkus, Ekskavator Disita

Avatar of Sentak.idbadge-check


					Penggerebekan Tambang Emas Ilegal di Pasaman: 8 Pelaku Diringkus, Ekskavator Disita Perbesar

Pasaman, Sentak.id– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar mengungkap kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di Nagari Lubuk Layang, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman.

Diketahui, pengungkapan dilakukan pada Kamis (5/6/2025) sekitar pukul 02.22 WIB oleh Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar.

design4223

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menjelaskan bahwa operasi ini dipimpin oleh Kompol Firdaus, berdasarkan informasi adanya aktivitas penambangan emas ilegal.

“Tim Unit III Ditreskrimsus bergerak ke Kabupaten Pasaman pada Selasa malam untuk melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan informasi dan melakukan pengintaian, tim berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti di lokasi penambangan,” ujar Kombes Pol Susmelawati Rosya.

Dalam operasi tersebut, tim mengamankan delapan pelaku yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI, yaitu berinisial DS dan RS selaku operator. Kemudian inisial A, D, F dan DS selaku anak box. Selanjutnya AS selaku pengawas dan AHL selaku helper.

Selain meringkus para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit alat berat jenis ekskavator merek Zoomlion warna hijau, satu lembar karpet penyaring, dan dua buah alat dulang.

“Para tersangka saat ini telah dibawa ke Mapolda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, barang bukti berupa alat berat ekskavator sedang dalam proses evakuasi menuju Polsek Lubuk Sikaping, Polres Pasaman,” bebernya.

Dikatakan AKBP Susmelawati, Polda Sumbar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.

“Kami akan terus melakukan operasi untuk mencegah dan menangani kasus PETI demi menjaga kelestarian lingkungan dan penegakan hukum di wilayah Sumatera Barat,” tutup Kombes Pol Susmelawati Rosya. (psb)

Baca Lainnya

Rugikan Korban Ratusan Juta, Komplotan Pencuri Mobil Pikap Dibekuk di Padang

1 September 2025 - 12:23 WIB

1756704580 5721b4d6ee2c9cc069b8

Polres Solok Selatan Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Sangir Jujuan, Sita 11 Paket Sabu

1 September 2025 - 12:15 WIB

1756704447 898e903d08331fcdf0e2 scaled e1756790493638

Ironi Ketua RT: Amanah Masyarakat, Nyatanya Edarkan Sabu

22 Juli 2025 - 11:52 WIB

IMG 20250723 WA0031

Ringkus Pelaku Kupak Warung di Padang, Polisi Sita Pop Mie Hingga Magic Com

13 Juli 2025 - 13:02 WIB

IMG 20250712 WA0072

Polisi Sita 12 Paket Sabu dari Pria 40 Tahun di Padang

13 Juli 2025 - 12:55 WIB

IMG 20250712 WA0073
Trending di Hukrim