Payakumbuh, Sentak.id– Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Payakumbuh mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, dua orang tersangka beserta barang bukti ganja kering seberat 3,8 kilogram berhasil diamankan.
Dua orang tersangka berinisial VS dan MA diringkus Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh di sekitaran Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ompang Tanah Sirah, Kecamatan Payakumbuh Utara, Minggu (1/6/2025) sekira pukul 00.15 WIB.

Kapolres Payakumbuh, AKPB Ricky Ricardo melalui Kasat Narkoba, AKP Hendra menyebut, pengungkapan kasus-kasus narkotika yang dilakukan jajaranya merupakan upaya untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di Kota Payakumbuh.
“Penangkapan dan pengungkapan kasus narkotika merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang bertujuan untuk mengurangi peredaran dan penggunaan narkotika di masyarakat,” ungkapnya, Senin (2/6/2025).
Diceritakan AKP Hendra, pihaknya telah lama mencurigai dan mengintai gerak gerik kedua tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di Kota Payakumbuh.
Saat berhasil disergap dan digeledah, petugas menemukan satu paket narkotika jenis ganja seberat 3,8 kilogram yang dibungkus dengan plastik hitam di dalam ransel hijau Army.
Kemudian satu paket lagi narkotika jenis ganja kering seberat 10 gram dibungkus plastik kopi Gadjah warna hitam yang disimpan di dalam kantong celana sebelah kanan.
Kepada polisi dan di hadapan Ketua RT dan Ketua LPM yang menyaksikan jalannya penangkapan, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika jenis ganja kering adalah miliknya.
Sementara itu, AKP Hendra mengungkapkan masih mendalami asal dan kegunaan narkotika jenis ganja tersebut bagi kedua tersangka.
“Masih kita lakukan pengembangan, tentunya akan kita usut hingga jelas,” bebernya.
Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Payakumbuh guna proses hukum lebih lanjut. (psb)