Dharmasraya, Sentak.id– Tim Opsnal Satreskrim Polres Dharmasraya meringkus lima pelaku pungutan liar (pungli) dalam Operasi Pekat Singgalang 2025, Kamis (29/5/2025) sekira pukul 11.00 WIB.
Kasatreskrim Polres Dharmasraya, Iptu Evi Hendri Susanto melalui Kasi Humas, Iptu Marbawi menyebut pelaku beraksi di Perumahan Lawai, Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya.

Para pelaku melakukan aksi pungli dengan modus melakukan fogging (pengasapan nyamuk) tanpa izin dan meminta bayaran kepada warga setempat, hingga akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Iptu Evi Hendri Susanto yang memimpin langsung operasi ini, menyampaikan bahwa penangkapan bermula dari laporan warga yang merasa dirugikan atas aksi para pelaku.
“Usai mendapat laporan pada pukul 10.00 WIB, tim piket Satreskrim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan lima orang pelaku,” ujarnya, Jumat (30/5/2025) pagi.
Tak hanya menangkap para pelaku, kata Iptu Marbawi, pihaknya juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp516 ribu.
Dijelaskan, pelaku yang diringkus yakni AR (35), seorang wiraswasta yang berdomisili di Perumahan Inara Residence, Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Selanjutnya, AMS (41), wiraswasta, warga Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau.
Pelaku RR (34), juga wiraswasta, merupakan warga Jalan Garuda Ujung Tepi Parit, Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Kemudian, G (28), seorang mahasiswa yang tinggal di Jalan Bawal, Kelurahan Wonorejo, Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Terakhir, DR (29), wiraswasta, yang beralamat di Jalan Katitiran Gang Satu, Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau.
Kelima pelaku langsung dibawa ke Polres Dharmasraya untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Selain mengamankan uang hasil pungutan liar, petugas juga menyita alat fogging yang digunakan dalam perbuatan ini.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti melalui Kasat Reskrim Iptu Evi Hendri Susanto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk aksi premanisme dan pungutan liar yang merugikan masyarakat.
“Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan memberi rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.
Para pelaku telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, serta dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun di lingkungan masyarakat.
Polres Dharmasraya mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk tindakan mencurigakan atau meresahkan kepada pihak berwajib. (psb)