Menu

Mode Gelap
Satpol PP Razia Indekos-Penginapan di Padang, Puluhan Remaja Dijaring Rugikan Korban Ratusan Juta, Komplotan Pencuri Mobil Pikap Dibekuk di Padang Polres Solok Selatan Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Sangir Jujuan, Sita 11 Paket Sabu ATR/BPN Revolusi Layanan Pertanahan: Birokrasi Dipangkas, Kepuasan Masyarakat Diutamakan Kantor Pertanahan Solok Selatan Lakukan Peninjauan Lapangan Lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat ATR/BPN Perkuat Program Transmigrasi Lewat Sertifikasi Tanah dan Reforma Agraria

Berita

Berdiri Sejak 1853, Gereja di Kudus Ini Akhirnya Terima Sertifikat dari Wamen ATR/BPN

Avatar of Sentak.idbadge-check

Berdiri Sejak 1853, Gereja di Kudus Ini Akhirnya Terima Sertifikat dari Wamen ATR/BPN Perbesar

Kudus, Sentak.id– Dalam momen Paskah 2025, Wakil Menteri ATR/Waka BPN, Ossy Dermawan, menyerahkan sertifikat tanah untuk Gereja Injili di Tanah Jawa (GITJ) Kayuapu yang telah berdiri sejak 1853.

Penyerahan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah memastikan legalitas rumah ibadah yang belum memiliki kepastian hukum atas tanahnya.

design4223

“Saya percaya rumah ibadah bukan hanya tempat berdoa, tapi juga pusat pembinaan moral masyarakat. Karena itu, status tanahnya harus jelas dan dilindungi negara,” ujar Wamen Ossy Dermawan dalam sambutannya pada acara Ibadah Paskah Bersama Kementerian ATR/BPN di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Tengah, Rabu (30/04/2025).

Pendeta Slamet Suharyanto dari GITJ Kayuapu dalam kesempatan ini menyampaikan rasa syukurnya atas penerbitan sertifikat gerejanya. Ia mengenang awal mula gereja yang didirikan dari pelayanan seorang penginjil asal Jombang dan seorang warga Kudus sebelum masa kemerdekaan, yang kemudian berkembang hingga kini.

“Saat kami beribadah dan menjalankan pekerjaan rohani, jika status tanah belum jelas, kami merasa was-was dan khawatir. Tapi dengan adanya sertipikat ini, kami merasa yakin, damai, dan aman,” katanya.

Ia juga berterima kasih atas pendampingan dari jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus selama proses penyertifikatan berlangsung. “Kami dibantu dengan mempermudah proses, memberikan solusi, wawasan, dan ruang komunikasi kepada kami. Ini membuktikan negara hadir secara nyata bagi umat,” lanjut Pendeta Slamet Suharyanto.

Program sertifikasi rumah ibadah menjadi bagian dari agenda prioritas nasional dalam mendorong keadilan agraria di semua sektor kehidupan masyarakat. Pemerintah mengajak seluruh pengelola rumah ibadah yang belum memiliki legalitas tanah untuk segera mengurusnya, agar pelayanan keagamaan dapat berjalan lebih tenang dan berkelanjutan.

Adapun dalam kesempatan ini, Wamen Ossy menyerahkan 23 sertifikat untuk rumah ibadah di sekitar Jawa Tengah, yaitu di Semarang, Sukoharjo, Klaten, Kudus, dan Wonosobo. Turut hadir pada momen ini, Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan, Budi Situmorang; sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri beserta jajarannya. (*/stk)

Baca Lainnya

Satpol PP Razia Indekos-Penginapan di Padang, Puluhan Remaja Dijaring

11 September 2025 - 10:15 WIB

IMG 20250911 WA0006

ATR/BPN Revolusi Layanan Pertanahan: Birokrasi Dipangkas, Kepuasan Masyarakat Diutamakan

27 Agustus 2025 - 10:26 WIB

1a4bc217 620a 47fe b5c3 85404b591b92

Kantor Pertanahan Solok Selatan Lakukan Peninjauan Lapangan Lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat

26 Agustus 2025 - 09:34 WIB

SR

ATR/BPN Perkuat Program Transmigrasi Lewat Sertifikasi Tanah dan Reforma Agraria

25 Agustus 2025 - 10:22 WIB

6c11bc0a f7c3 42d7 8646 8ec1f3ef0b8e

Kantor Pertanahan Solok Selatan Laksanakan Fasilitasi Pendampingan Usaha Akses Reforma Agraria

25 Agustus 2025 - 09:38 WIB

fasil
Trending di Berita