Menu

Mode Gelap
Siaga Libur Lebaran, BPBD Kota Padang dan Tim Gabungan Awasi Ketat Kawasan Wisata Pantai Sholat Ied 1447 H di Masjid Agung Nurul Iman, Walikota Padang: Ramadan jadi Madrasah Pembentukan Karakter Umat Akademisi, Aktifis dan Jurnalis Kompak Kritik Makan Bergizi Gratis Minat Jadi Mitra Josal Online Sangat Tinggi SAGA FC Daftarkan 25 Pemain di Jordus Cup Usai Laga dengan PSBS, Semen Padang Liburkan Pemain

Berita

Kepastian Hukum untuk Rumah Ibadah jadi Prioritas ATR/BPN

Avatar of Sentak.idbadge-check

Kepastian Hukum untuk Rumah Ibadah jadi Prioritas ATR/BPN Perbesar

Semarang, Sentak.id– Dalam perayaan Paskah 2025, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menekankan pentingnya percepatan sertifikasi tanah bagi rumah ibadah.

Ia menyebut langkah ini sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi sengketa agraria yang menyangkut aset keagamaan.

design4223

Ia menyatakan bahwa kehadiran negara dalam penyelesaian status tanah rumah ibadah adalah bagian dari tanggung jawab konstitusional.

“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum atas tanah rumah ibadah, agar tidak ada lagi ruang-ruang ibadah yang terancam karena status hukum tanahnya belum jelas,” kata Wamen Ossy saat pelaksanaan Ibadah Paskah Bersama Kementerian ATR/BPN, di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Tengah, Rabu (30/04/2025).

Menurutnya, kebijakan ini bukan sekadar administratif, melainkan bagian dari perlindungan terhadap hak beragama dan kehidupan sosial yang harmonis.

“Setiap rumah ibadah yang belum bersertifikat adalah potensi konflik. Kita ingin menghapus potensi itu dengan kerja nyata, bukan hanya janji,” ujar Wamen Ossy.

Senada dengan hal itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri, mengingatkan bahwa insan pertanahan dipanggil untuk bertugas melayani masyarakat.

“Kita dipanggil tidak sekadar untuk bekerja menyelesaikan tugas, tapi lebih dari itu, kita melayani dengan hati, mengutamakan keadilan dan keterbukaan,” tegasnya.

Program sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah sendiri saat ini menjadi bagian dari 28 program strategis pertanahan di Provinsi Jawa Tengah. Program ini telah didukung dengan pembukaan loket layanan khusus di seluruh Kantor Pertanahan.

Langkah ini diharapkan memudahkan masyarakat dan lembaga keagamaan dalam memperoleh sertifikat secara cepat, transparan, dan tanpa diskriminasi.

Mendampingi Wamen ATR/Waka BPN pada kesempatan ini, Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan, Budi Situmorang; sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN; dan Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Jawa Tengah. (rel)

Baca Lainnya

Siaga Libur Lebaran, BPBD Kota Padang dan Tim Gabungan Awasi Ketat Kawasan Wisata Pantai

21 Maret 2026 - 22:20 WIB

ImgResizer 20260321 220728

Sholat Ied 1447 H di Masjid Agung Nurul Iman, Walikota Padang: Ramadan jadi Madrasah Pembentukan Karakter Umat

21 Maret 2026 - 15:30 WIB

ImgResizer IMG 20260321 WA0059

Akademisi, Aktifis dan Jurnalis Kompak Kritik Makan Bergizi Gratis

17 Maret 2026 - 20:56 WIB

e0036ee3 028d 4b39 b879 e89750e41dbf

Minat Jadi Mitra Josal Online Sangat Tinggi

16 Maret 2026 - 21:37 WIB

IMG 8268

SAGA FC Daftarkan 25 Pemain di Jordus Cup

13 Maret 2026 - 05:22 WIB

IMG 8250
Trending di Arena